Sentimen
Negatif (100%)
29 Mei 2023 : 21.58
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Miliki 75 Kg Sabu-sabu, Dua Tentara Dipenjara Seumur Hidup

29 Mei 2023 : 21.58 Views 1

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Miliki 75 Kg Sabu-sabu, Dua Tentara Dipenjara Seumur Hidup

SOLOPOS.COM - Sertu Yalpin Tarjun (kanan) dan Pratu Rian (kiri) mendengarkan putusan penjara seumur hidup dari majelis hakim Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Senin (29/5/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Solopos.com, BATAM — Dua tentara masing-masing Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dihukum penjara seumur hidup karena terbukti berbisnis narkoba.

Barang bukti yang disita dari dua abdi negara itu sebanyak 75 kilogram sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

PromosiKisah Aditya: Bisnis Merosot saat Pandemi, Bangkit Berkat Mitra Tokopedia

Versi hakim, profesi sebagai anggota TNI yang memperberat hukuman mereka.

Namun kedua tentara itu lolos dari hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Padahal, barang bukti narkoba yang disita dari tangan keduanya terbilang fantastis.

“Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI,” ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatra Utara seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

“Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa.

Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa,” ujarnya.

Ditambah kata Asril, 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi itu sangat besar dalam merusak keberlangsungan anak bangsa, kedua terdakwa sudah pernah mengantarkan sabu seberat 7 kg, para terdakwa tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.

“Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI,” tutur Asril.

Hakim ketua mengatakan sementara untuk barang bukti disita dirampas negara dan dimusnahkan.

Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.

Untuk Sertu Yalpin melakukan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara Pratu Rian melakukan banding dalam putusan.

Sedangkan oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan.

Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R. Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Sentimen: negatif (100%)