Sentimen
Negatif (99%)
29 Mei 2023 : 21.20
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Fuad Bawazier: MK Telah Keluar Jalur

29 Mei 2023 : 21.20 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Fuad Bawazier: MK Telah Keluar Jalur

29 Mei 2023 15:44 WIB

Umur pensiun maupun minimal maksimal untuk menduduki suatu jabatan atau menjabat itu kewenangan DPR dan Pemerintah

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Politisi Senior Partai Gerindra, Fuad Bawazier menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) terlihat semakin keluar dari jalurnya sebagai lembaga penjaga Undang-undang Dasar (UUD).

Hal tersebut disampaikan Fuad menyikapi sikap MK terkait putusannya memperpanjang jabatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun jadi lima tahun.

"Sebenarnya itu bukan kewenangan MK memutuskan terbuka-tertutup Pemilu. Bukan kewenangan MK pula memutuskan umur masa jabatan KPK dari 4 tahun ke 5 tahun atau siapapun di pemerintah. Umur pensiun maupun minimal maksimal untuk menduduki suatu jabatan atau menjabat itu kewenangan DPR dan Pemerintah," tegas Menteri Keuangan (Menkeu) era Orba itu kepada wartawan, Minggu (28/05/2023).

4 Jam Wagub Lampung Diperiksa KPK Soal Harta Kekayaannya, Begini Responnya

"MK itu memutuskan apakah suatu UU itu bertentangan dengan UUD. Tapi ini MK sudah kebablasan mengambil kewenangan DPR dan anehnya DPRnya diam saja atau sejak awal mestinya menolak putusan-putusan MK yang melampaui kewenangannya," sambungnya.

Yang jelas, kata Fuad, MK secara defacto telah merusak undang-undang.

"MK kini menjelma menjadi lembaga tertinggi negara. Sama seperti Pengadilan Negeri yang sempat memutuskan/ memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu selama 6 bulan yang akhirnya dibatalkan oleh PT DKI. Itu juga bukan kewenangan PN maupun PT bahkan Mahkamah Agung," sindirnya.

Fuad mengingatkan, sebelum MK menjelma lebih lanjut melampaui kewenangannya itu, DPR harus menolak putusan-putusan MK yang ngawur itu.

"Sekali lagi MK hanya memutuskan perkara UU yang nyata-nyata bertentangan dengan UUD, bukan berdasarkan penafsiran atau logika-logika sendiri. Dan ini bisa jadi di peralat oleh penguasa ataupun kekuatan oligarki atau jahat untuk maksud tertentu," tegas Begawan Ekonomi itu.

8 Jam Penyidik KPK Geledah Kantor Kemensos, Stafsus Risma: Terkait Korupsi Beras Bansos

Sentimen: negatif (99.9%)