Sentimen
Negatif (100%)
29 Mei 2023 : 18.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tiongkok, Denpasar

Kasus: korupsi

Polda Bali Jelaskan Terkait Larangan Posting Kenakalan WNA di Medsos

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

29 Mei 2023 : 18.55
Polda Bali Jelaskan Terkait Larangan Posting Kenakalan WNA di Medsos

MerahPutih.com - Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menyampaikan larangan untuk memposting kenakalan warga negara asing (WNA) di media sosial. Hal itu disampaikan Kapolda saat konferensi pers bersama Gubernur Bali I Wayan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Bali, Minggu (28/5).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Senin (29/5) mengatakan, larangan yang dimaksud yaitu terkait konten berbau pornografi karena bisa berujung ancaman UU ITE. Ancaman pidana UU ITE diberlakukan bagi siapa saja yang menyebarkan video hanya yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi, sedangkan memposting kenakalan WNA yang tidak mengandung pornografi tidak dilarang.

"Perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan, memposting video pornografi dan pornoaksi di media sosial," kata dia.

Baca Juga:

DPR Minta Kemenlu Bertindak Tegas pada Maraknya WNA yang Bekerja di Bali

Satake mencontohkan, larangan penyebaran video viral bule tanpa pakaian (bugil) saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud, Gianyar dan video sepasang WNA berhubungan intim di pinggir kolam renang, maupun video yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi lainnya dapat dituntut pidana sesuai UU ITE.

"Jadi yang dimaksud kemarin oleh Bapak Kapolda, ada hal-hal terkait mau melaporkan dan pada satu sisi diperbolehkan juga melapor melalui media sosial. Tetapi, jangan sampai melanggar aturan yang berlaku. Seperti contoh pornografi itu seharusnya dilaporkan saja melalui Polda atau pun polres, sehingga kita tindak lanjuti karena kalau pornografi yang memviralkan itu kena hukuman juga," kata Satake, dikutip Antara.

Dia pun mewanti-wanti pelaku penyebar video berbau pornografi juga pornoaksi bisa dilaporkan oleh pelaku yang melakukan aksi tersebut.

Satake menjelaskan, imbauan yang disampaikan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra tersebut sangat berdasar karena sifatnya mengajak masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan masyarakat tidak sembarangan memviralkan hal-hal yang berbau pornografi maupun pornoaksi.

Menurut dia, selain melanggar UU ITE, konten-konten tersebut juga dapat berdampak buruk terhadap psikologi orang yang menonton, terutama anak-anak di bawah umur.

"Dengan ini perlu disampaikan bahwa statement Kapolda Bali dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada publik bahwa UU ITE merupakan alat kontrol untuk masyarakat dalam membuat konten kreatif," kata Satake.

Baca Juga:

Kantor Imigrasi Surakarta Amankan 23 WNA Tiongkok dan Taiwan

Satake menjelaskan, selain pornografi dan pornoaksi, UU ITE juga mengatur tentang kesusilaan, pencemaran nama baik, atau penghinaan, pengancaman dan pemerasan, serta penipuan (ilegal akses) yang memanfaatkan media sosial.

Adapun konten yang boleh viralkan dalam rangka fungsi kontrol masyarakat dan ini tidak dipermasalahkan di dalam UU ITE seperti adanya permasalahan di tengah masyarakat berupa perkara yang perlu mendapat perhatian khusus Polri atau pun pemerintah seperti adanya korupsi, perjudian, jalan atau sekolah rusak, aksi pemalakan, pungli, gangguan Kamtibmas atau pun ketidakadilan lainnya.

"Khusus terhadap Pornografi dan Pornoaksi UU ITE sudah mengatur, bahwa pelaku pembuat video dan yang menyebarkan atau memviralkan dapat dikenakan sangsi pidana," katanya.

Karena itu, Satake meminta agar apabila ada masyarakat yang mengetahui telah terjadi perbuatan pornografi atau pun pornoaksi dan asusila lainnya, langsung melaporkan tanpa harus diviralkan melalui media sosial karena hukum di Indonesia sudah mengatur terkait hal tersebut seperti KUHP, UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan, cybercrime Polda Bali sudah mensosialisasikan nomor layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas), di wilayah masing-masing. (*)

Baca Juga:

Kata Menparekraf Terkait Tingginya Tarif Masuk Borobudur WNA

Sentimen: negatif (100%)