Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung, Bekasi
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Guru Cabuli 12 Murid di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polresta Bandung
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Seorang oknum guru agama di Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap belasan muridnya yang masih di bawah umur.
Pelaku yang berusia 58 tahun itu melakukan pelecehan seksual kepada 12 orang korban dengan usia antara 9-16 tahun.
Kasus ini terungkap dari laporan keluarga korban pada 17 Mei 2023 dan beberapa hari kemudian, yakni 20 Mei 2023, pelaku berhasil ditangkap jajaran Polresta Bandung.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Ditangkap Polresta Bandung, Korbannya Anak di Bawah Umur
"Diawali adanya santriwati usia 16 tahun yang berguru di rumah tersangka, kemudian dengan bujuk rayu supaya berkah, pintar, korban terkena bujuk rayu, terjadilah (pencabulan)," kata Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin 29 Mei 2023.
Adapun aksi pencabulan terhadap belasan anak didiknya ini dilakukan sejak April dan diketahui oleh orang tua korban pada bulan Mei.
Bahkan, Kusworo menuturkan, tersangka sempat menikah dengan korban karena disarankan lewat mediasi dengan para tokoh.
Baca Juga: Driver Ojol Jadi DPO Pelaku Pelecehan Seksual
Namun, pihak keluarga korban tetap meminta kasus ini diproses hukum sehingga membuat laporan ke Polresta Bandung.
"Tersangka sempat menikahkan korban, namun demikian pihak keluarga, tetangga, tetap laporan ini diproses, dan tersangka kami tahan," jelas Kusworo.
Terhadap tersangka, polisi menerapkan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga karena pelaku adalah guru.
Baca Juga: Eks Camat di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
"Dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan tambahan sepertiga karena beliau adalah guru," pungkas Kusworo.***
Sentimen: negatif (99.9%)