Sentimen
Positif (80%)
29 Mei 2023 : 17.50
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti

Kasus: HAM, korupsi

Berita Populer Nasional, Desakan Merevisi PKPU hingga Kicauan Denny Indrayana soal MK

29 Mei 2023 : 17.50 Views 14

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Berita Populer Nasional, Desakan Merevisi PKPU hingga Kicauan Denny Indrayana soal MK

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Desakan tersebut karena beberapa hal.
 
Informasi ini jadi salah satu yang populer di kanal Nasional Medcom.id pada Minggu, 28 Mei 2023. 
 
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay menyampaikan sejumlah persoalan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Di antaranya, penghapusan kewajiban bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 hingga mekanisme pembulatan bacaleg perempuan.

-?

- - - -
"Hingga (KPU) merusak jaminan 30 persen perempuan dalam daftar calon anggota legislatif," tegas Hadar, dalam unjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta, Minggu, 28 Mei 2023.

Baca selengkapnya di sini


Informasi populer lainnya soal pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum. Kebijakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum dikritik. Tim tersebut dinilai bentuk ketidakpercayaan pada lembaga yang sudah ada.
 
"Seperti tidak percaya kepada lembaga yang sudah ada, misalnya masalah korupsi kan sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ngapain bentuk tim," ujar pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah kepada Medcom.id, Minggu, 28 Mei 2023.
 
Trubus meyakini tim ini tidak akan berjalan secara optimal. Sebab, hanya bersifat membuat sebuah kebijakan hukum, tapi tidak memiliki kewenangan dalam penindakan.

Baca selengkapnya di sini

Kemudian, terkait kicauan Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, dari awalnya hanya 4 tahun, menjadi 5 tahun harus dilihat dari sisi politis. 
 
Menurut Denny, fenomena ini semakin membuktikan prediksinya bahwa hukum hanya dimanfaatkan sebagai instrumen dan strategi pemenangan Pilpres 2024. "Saya memang sudah memprediksi bahwa hukum hanya akan dimanfaatkan sebagai instrumen pemenangan Pilpres 2024," tulis Denny.
 
Dalam tulisannya berjudul Putusan MK, Pimpinan KPK, dan Pusaran Rekayasa Pilpres 2024, Denny Indrayana membeberkan dua strategi besar rekayasan Pilpres yang melibatkan MK dan KPK.

Baca selengkapnya di sini

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

(AGA)

Sentimen: positif (80%)