Sentimen
Negatif (100%)
29 Mei 2023 : 13.59
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Umroh

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Wakil Bupati Meranti diperiksa KPK jadi saksi kasus korupsi Muhammad Adil

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

29 Mei 2023 : 13.59
Wakil Bupati Meranti diperiksa KPK jadi saksi kasus korupsi Muhammad Adil

Mereka terjerat tiga dugaan korupsi, yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023 dan dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh.

Kemudian, dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Atas perbuatannya sebagai penerima suap, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pemberi suap, Adil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara itu, Fitria Nengsih dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Fahmi Aressa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terkini, KPK telah mencegah 10 orang untuk kebutuhan penyidikan kasus tersebut. Delapan di antaranya merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang. Delapan orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan dua orang swasta," kata Ali melalui keterangan tertulis pada 15 Mei 2023 lalu.

Ali menuturkan, pencegahan dilakukan sejak 10 Mei 2023. Masa larangan bepergian ke luar negeri itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidik dalam penanganan perkara tersebut.

Sentimen: negatif (100%)