Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Jimly Asshiddiqie Sentil Denny Indrayana soal Rumor Putusan Sistem Pemilu
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal rumor putusan MK yang akan mengubah sitem proposional terbuka menjadi tertutup. Menurut Jimly, sumber rumor tersebut yaitu Denny Indrayana layak dijatuhi sanksi.
"Seharusnya orang luar tidak membuat konklusi sebelum perkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta," kata Jimly kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Jimly menyayangkan Denny dalam kapasitasnya sampai bisa menyatakan hal itu.
"Lagi pula jika pun benar, Deny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi," tegas Jimly.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).
Dari mana informasi itu didapat Denny?
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
"Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan," kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.
Mahfud menilai informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Menurutnya, kepolisian harus turun tangan menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ucap Mahfud.
(asp/dhn)Sentimen: netral (100%)