Sentimen
Positif (92%)
27 Mei 2023 : 18.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanah Abang

Partai Terkait

DPRD DKI Targetkan Pergub PPDB Rampung 5 Juni

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

27 Mei 2023 : 18.17
DPRD DKI Targetkan Pergub PPDB Rampung 5 Juni

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, mengatur syarat siswa masuk sekolah negeri lewat jalur PPDB Afirmasi.

Pergub tersebut mengatur syarat masuk sekolah negeri secara gratis harus terdaftar sebagai pemilik KJP dan PIP.

Baca Juga:

Dishub DKI akan Rekayasa Lalin di Kawasan Thamrin, Ada Pengerjaan Proyek MRT Fase 2

Anggota Komisi E DPRD DKI Merry Hotma mengatakan, Pergub PPDB tersebut ditargetkan akan rampung pada 5 Juni 2023 Lebih lanjut, kata Merry, Pergub tersebut akan masuk ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sehingga ketika selesai, masih ada waktu untuk sosialisasi.

"Sekarang pergubnya mau masuk ke Mendagri, insyallah tanggal 5 bulan Juni sudah rapih pergubnya. Masih sempat 3 sampai 4 hari sosialisasi," kata Merry di Jakarta, Sabtu (27/5).

Baca Juga:

PBB Bakal Coret Pencalegan Aldi Taher di KPU DKI

Kader PDI Perjuangan ini menuturkan, dalam perubahan pergub tersebut, Komisi E DPRD mengusulkan tiga jalur bagi siswa yang ingin masuk sekolah negeri. Pertama jalur untuk warga pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), jalur untuk warga terdaftar dalam Program Indonesia Pintar (PIP) dan terakhir untuk pemegang KJP serta PIP.

Merry mengatakan, tiga jalur tersebut layak diusulkan dalam pergub. Pasalnya tidak semua pelajar terdaftar sebagai peserta PIP dan pemegang KJP. "Beberapa ada yang terdaftar sebagai PIP namun tidak punya KJP. Begitu pun sebaliknya," paparnya.

Lebih lanjut Merry menuturkan, beberapa siswa ada yang terdaftar sebagai penerima PIP dan KJP. Oleh karena itu, Dapil Jakarta Barat ini berharap, Pergub PPDB ini bisa mengakomodir semua warga kurang mampu untuk masuk ke sekolah negeri secara gratis. (Asp)

Baca Juga:

Dishub DKI Gandeng Polres Jakpus Berantas Parkir Liar di Pasar Tanah Abang

Sentimen: positif (92.8%)