Uang Lembur PNS Golongan I-IV per Jam Naik 2024, Segini Nominal Aturan Terbaru
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan tentang uang lembur PNS terbaru bagi golongan I-IV per jam pada 2024.
Dipastikan nominal uang lembur PNS per jam naik pada 2024 sesuai aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Selain aturan uang lembur PNS terbaru per jam bagi golongan I-IV, Menkeu Sri Mulyani juga menetapkan uang makan lembur per hari pada 2024.
Tidak hanya PNS, non Aparatur Sipil Negara (non ASN) atau tenaga honorer juga ditetapkan aturan uang lembur dan uang makan lembur oleh Menkeu Sri Mulyani.
Aturan uang lembur PNS dan uang makan lembur
Baca Juga: Bacaan Misa Pentakosta Minggu 28 Mei 2023: Lengkap Bacaan Injil, Bacaan Pertama, dan Bacaan Kedua
Baca Juga: Sarwono Kusumaatmadja Meninggal di Malaysia, Ini Profil dan Karier Mantan Menteri Era Soeharto
Uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS dan non ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Uang lembur diberikan dengan ketentuan minimal 1 jam melakukan kerja lembur sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009.
Apabila pada hari libur kerja diadakan lembur, maka uang lembur dibayar sebesar 200 persen dari nominal uang lembur biasa.
Pembayaran uang lembur dilakukan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya, kecuali uang lembur Desember dibayarkan pada akhir bulan berkenaan.
Uang makan lembur diperuntukkan bagi PNS dan non ASN setelah bekerja lembur minimal 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.
Baca Juga: Viral Link WA Me Setting Bikin Penasaran Warganet, Jangan Dibuka atau WhatsApp Bisa Error
Baca Juga: Jangan Pakai Social Spy WhatsApp! Cek Cara Sadap yang Aman
Apabila kerja lembur selama 8 jam atau lebih, maka diberikan maksimal 2 kali dari nominal uang makan lembur.
Besaran uang lembur PNS dan uang makan lembur 2024
Uang lembur bagi PNS golongan I Rp18.000 per jam, golongan II Rp24.000 per jam, golongan III Rp30.000 per jam, dan golongan IV Rp36.000 per jam.
Uang lembur tersebut naik dibanding tahun 2023 di mana sebelumnya golongan I Rp13.000 per jam, golongan II Rp17.000 per jam, golongan III Rp20.000 per jam, dan golongan IV Rp25.000.
Uang makan lembur bagi PNS sama dengan uang makan biasa.
Baca Juga: Fitur Baru WhatsApp Link WA Me Setting Viral di Twitter, Apakah Aman Jika Diakses?
Baca Juga: Cara Sadap WhatsApp Lewat Nomor HP tanpa Diketahui dan tanpa Aplikasi
Di mana uang makan bagi PNS golongan I dan II Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000 per hari, dan golongan IV Rp41.000 per hari.
Sementara itu, uang lembur bagi non ASN Rp20.000 per jam dan uang makan lembur Rp31.000 per hari.
Satuan biaya uang makan bagi PNS digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.
Apabila pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda menentukan satuan biaya uang makan PNS dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, maka satuan biaya yang digunakan mengacu pada hasil kesepakatan tersebut. ***
Sentimen: positif (95.5%)