Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Prasetiya Mulya
Kasus: pembunuhan, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Nazaruddin
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo Tiru Taktik Nazaruddin Eks Demokrat? Berlagak Jadi Whistleblower
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merebet ke berbagai kasus. Ini setelah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo turut mengungkap kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Tak sampai di situ, pengakuan Sambo itu bahkan menyeret perwira tinggi Polri. Langkah Sambo yang seolah membongkar bobrok Polri di tengah ruwetnya persidangan Brigadir J menjadi sorotan tajam.
Bahkan, Sambo dinilai sedang meniru taktik mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Nazaruddin. Diketahui, Nazaruddin turut membongkar kasus korupsi yang terlebih dahulu menjeratnya, lalu menyeret koleganya ke penjara.
Pengamat Hukum dari Universitas Prasetiya Mulya, Rio Christiawan menyebut bahwa langkah yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut dalam rangka cari perhatian alias caper ke majelis hakim.
Baca Juga: CEK FAKTA: Vonis Putri Candrawathi Diubah Jadi Hukuman Mati hingga Dieksekusi Hari Ini, Benarkah?
Menurutnya, Sambo sedang berlagak sebagai whistleblower. Cara itu jika berhasil, kata Rio, berpotensi membuat hukuman Sambo diringankan oleh majelis hakim.
“FS (Ferdy Sambo) hendak menyampaikan pesan bahwa kini dia kooperatif dan seolah menjadi whislteblower untuk meringankan vonis hakim nantinya,” kata Rio seperti dikutip dari Pantau.com -- jaringan Suara.com, Kamis (1/12/2022).
Tak sampai di situ, Rio juga menilai bahwa tindakan suami Putri Candrawathi tersebut merupakan bentuk dendam kepada mantan koleganya. Terlebih, banyak mantan koleganya memberikan kesaksian yang bisa memberatkan hukumannya.
“Mungkin dapat dimaknai sebagai bentuk dendam FS kepada mantan koleganya yang dipandang oleh FS berangsur-angsur tidak memberikan dukungan padanya," ujar Rio.
"Bahkan (mantan kolega) cenderung berbalik memberatkan posisinya selama peradilan etik hingga ia diberhentikan dan kini diadili di peradilan umum,” sambungnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Vonis Putri Chandrawati Berubah Jadi Hukuman Mati, Eksekusi Hari Ini?
Sebagai informasi, mantan Bendara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sebelumnya menyeret sejumlah koleganya yang juga terjerat korupsi ke penjara. Salah satunya adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi E-KTP.
Sentimen: negatif (100%)