Sentimen
Negatif (96%)
28 Mei 2023 : 21.06

Menanti Kesaksian Luhut di Sidang Haris Azhar-Fatia

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

28 Mei 2023 : 21.06
Menanti Kesaksian Luhut di Sidang Haris Azhar-Fatia
Jakarta -

Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Luhut Binsar akan hadir memberikan kesaksian di sidang pada waktu yang sudah ditentukan.

Dirangkum detikcom, Minggu (29/5/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya diketahui tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Haris Azhar dalam kasus ini. Sidang akan lanjut ke proses pembuktian.

"Mengadili, eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim dalam sidang putusan sela di PN Jaktim, Senin (22/5).

-

-

Majelis hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Haris Azhar. Sidang akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan saksi-saksi.

Fatia Meminta Luhut Hadir

Fatia Maulidiyanti meminta Luhut Binsar Pandjaitan hadir di sidang pemeriksaan pada 29 Mei 2023. Fatia meminta Luhut hadir tanpa membawa embel-embel jabatannya.

"Jadi harapan saya mungkin sama dengan Haris (Haris Azhar) itu harus dipenuhi jika memang saksi korban merasa sebagai korban dan merasa sebagai warga biasa yang dirugikan oleh saya dan Haris, maka dia harus datang," kata Fatia usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (22/5).

"Tidak membawa embel-embel jabatannya dan datang sebagai korban untuk menyatakan kesaksiannya tanpa membawa jabatannya sedikit pun dan dengan protokol-protokol yang dia punya," sambungnya.

Fatia, yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut, meminta Luhut hadir sebagai warga biasa. Dia meminta jaksa penuntut umum (JPU) dapat menghadirkan Luhut.

"Karena dia adalah korban dan dia menganggap dirinya sebagai seorang personal yang dirugikan oleh saya dan Haris, maka dia harus menjadi personal yang bukan membawa jabatannya dan juga jaksa harus memenuhi bahwa dia datang di sidang pertama pemeriksaan sebagai orang yang pertama kali melaporkan saya dan Haris," kata dia.

Baca halaman selanjutnya soal Luhut akan hadir di waktu yang sudah ditentukan>>

Sentimen: negatif (96.6%)