Sentimen
Netral (86%)
1 Des 2022 : 13.17
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Agus Nurpatria

Agus Nurpatria

Sebut Hendra Cs Salahi Aturan di Kasus Brigadir J, AKBP Radite Malah Kena Semprot Hakim Gegara Teledor

1 Des 2022 : 13.17 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Sebut Hendra Cs Salahi Aturan di Kasus Brigadir J, AKBP Radite Malah Kena Semprot Hakim Gegara Teledor

Suara.com - Majelis hakim menegur anggota Polri AKBP Radite Hernawa yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasalnya, Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri itu tidak teliti dalam penyelidikan kematian Yosua.

Awalnya, Radite menyebut bahwa perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan Cs dalam penyelidikan kasus kematian Yosua menyalahi aturan. Sebab, tidak ada surat perintah penyelidikan dalam kasus tersebut.

Hendry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Hendra dan Agus Nurpatria langsung bertanya ihwal pernyataan Radite tersebut. Dalam jawabannya, Radite menyebut tidak pernah ada laporan maupun surat perintah yang dimaksud.

Baca Juga: Siapa Saja 4 Hakim MK yang Tolak Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK?

"Penjelasan mana yang membuat saudara sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan perbuatannya tidak sesuai Perkap dan Perkadiv?" tanya Henry di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

"Dalam penyampaian penjelasan kepada penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah (sprin)," jawab Radite.

Aturan yang dimaksud Radite adalah Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.

Kubu Hendra dan Agus kemudian menampilkan dokumen atau surat hasil koordinasi antara Divisi Propam Polri dengan Polda Metro Jaya. Merespons itu, Radite merasa kaget karena surat itu tak pernah diperlihatkan kepada dirinya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Sore Ini Ferdy Sambo Akan Bongkar Motif Aslinya di Depan Publik

"Kalau saya lihatkan ada SP atau laporan informasi khusus tugas penyelidikan full bucket dan mengklarifikasi kebenaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berkoordinasi dengan Divisi Propam serta instansi terkait, apakah jawaban saudara tetap begini?" tanya Henry.

Sentimen: netral (86.5%)