Subsidi Mobil & Motor Listrik Bisa Cair 1 Bulan, Ini Caranya!
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Pencairan subsidi mobil listrik dapat diterima dealer dalam waktu 1 sampai 3 bulan dengan skema restitusi. Dealer diminta menyiapkan persyaratan dengan lengkap.
"Itu sebenarnya bukan hal yang baru ya. Fasilitas untuk pengembalian dipercepat sudah ada jadi sebetulnya sepanjang pengusaha memenuhi persyaratan, itu bisa banget 1 bulan," jelas Dwi kepada rekan-rekan media, Selasa (23/5/2023).
Dwi menjelaskan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.209 tahun 2021. Oleh karena itu, dealer pasti akan menerima restitusi.
"Jadi fasilitas bagi dealer itu sangat mungkin dilakukan karena kita aturannya ada PMK-nya, PMK 209 2021. Jadi itu ada. Itu kan mobil, motor juga ada bantuan pembelian, jadi pemerintah langsung bantu misalnya harga Rp 15 juta yang dibayar dikurangi Rp 7 juta. Nanti pemerintah bayar Rp 7 juta ke dealer," jelas Dwi.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus Ketua Perkumpulan industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko menyebut restitusi menjadi salah satu minimnya pembelian kendaraan listrik. Hal ini karena pengembaliannya yang dinilai lama.
"Bagi pengusaha isunya, khususnya diler, bahwa apabila saya mau membeli kendaraan listrik dengan skema itu maka yang berjalan adalah restitusi, kalau diberlakukan ada pikiran berkembang setahun menagihnya," ungkap Moeldoko dalam Green Economic Forum, CNBC Indonesia, Senin (22/5/2023).
Sejak Maret 2023, pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik sebanyak 200 ribu unit motor dengan diskon hingga Rp 7 juta per unit sampai pada Desember 2023. Sementara untuk bantuan subsidi mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 unit kendaraan.
[-]
-
Pekerja Gaji Rp5 Juta, Ingat Bayar Pajak Rp25 Ribu/Bulan Ya!(mij/mij)
Sentimen: positif (99.5%)