Sentimen
Positif (100%)
28 Mei 2023 : 04.15

Aturan Gross Split Minyak Era Jonan Diubah, Ini Alasannya

28 Mei 2023 : 04.15 Views 4

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Aturan Gross Split Minyak Era Jonan Diubah, Ini Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah merevisi skema kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) Gross Split menjadi New Simplified Gross Split PSC.

Ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menggenjot pengembangan migas non konvensional (MNK) di Indonesia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, urgensi pemerintah merombak Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yaitu untuk mengakomodir kebutuhan pengembangan MNK.

-

-

"Kalau yang dari luar itu dia kurang begitu suka perusahaan-perusahaan besar pakai Cost Recovery. Jadi kita mau pakai Gross Split, Gross Split tuh dekat dengan tax royalty," ungkap Tutuka saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (23/5/2023).

Di samping itu, untuk mengembangkan proyek MNK, investor juga membutuhkan biaya yang cukup besar dan jumlah sumur yang dibor lebih banyak. Dengan demikian, memerlukan pengadaan yang cepat dan mudah.

"Nah kalau MNK dari pertama kecil (investasinya), tapi makin lama makin besar dan itu cepat sekali, misalkan begini mau ngebor 10 sumur. Lokasi di mana belum tentu dapat segini, jadi sebaran tahu jadi dia ngebor berdasarkan yang sebelumnya, kalau itu dari Cost Recovery dia nunggu dari SKK Migas," kata dia.

Sebagaimana diketahui, aturan bagi hasil migas Gross Split ini berlaku pada era Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad menyampaikan dalam perkembangannya, perubahan aturan itu dengan harapan agar tujuan kontrak Gross Split dapat dicapai. Salah satunya agar menciptakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan bisnis penunjangnya menjadi global dan kompetitif, serta mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif dan cepat.

Tujuan lainnya adalah agar KKKS untuk lebih efisien sehingga mampu mengatasi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu, mendorong bisnis proses KKKS dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel, serta mendorong KKKS untuk mengelola biaya operasi dan investasinya dengan berpijak pada sistem keuangan korporasi, bukan sistem keuangan negara.

Menurut Noor Arifin, selain kontrak Gross Split, Indonesia juga memiliki bentuk kontrak lainnya yaitu Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery yang telah diberlakukan sejak puluhan tahun silam. Dengan adanya dua bentuk kontrak tersebut, KKKS mempunyai fleksibilitas dalam memilih bentuk kontrak.

"Pemerintah selalu berusaha menyempurnakan kontrak menjadi terus lebih baik. Minat calon investor terhadap dua bentuk kontrak baik Cost Recovery dan Gross Split tetap ada sehingga Pemerintah tetap membuka opsi bentuk kontrak tersebut dalam setiap Penawaran Wilayah kerja (WK) baik untuk WK yang ditawarkan melalui Penawaran Langsung maupun melalui Lelang Reguler," kata Noor Arifin dalam website Kementerian ESDM, dikutip Selasa (23/5/2023).

Setidaknya, terdapat empat urgensi dalam penyempurnaan kontrak Gross Split: Pertama, memberikan kepastian nilai bagi hasil yang lebih kompetitif bagi KKKS.

"Penyusunan ulang sistem bagi hasil yang lebih kompetitif dengan negara lain dengan target total bagi hasil sebelum pajak KKKS pada rentang 80% - 90% yang ditentukan berdasarkan profil risiko lapangan untuk meningkatkan kegiatan dan iklim investasi hulu minyak dan gas," ujar Arifin.

Kedua, meminimalisir ketergantungan keekonomian KKKS terhadap tambahan split diskresi Menteri."Penganalisaan target bagi hasil para KKKS yang membutuhkan tambahan bagi hasil Menteri, untuk rancangan sistem bagi hasil baru yang dapat meminimalisir kebutuhan split diskresi Menteri dan menjamin keekonomian bagi para KKKS kontrak Gross Split," ungkapnya.

Ketiga, simplifikasi dan penyempurnaan komponen dan parameter bagi hasil. "Penyederhanaan jumlah komponen bagi hasil berdasarkan parameter teknis yang tidak menimbulkan perdebatan dalam penentuan dan efektif penerapannya. Pemilihan didasarkan pada parameter primer yang memberikan koreksi split utama pada kontrak Gross Split eksisting," tambah Arifin.

Keempat, perancangan kebijakan fiskal yang cocok untuk Migas Non Konvensional (MNK). "Perancangan kebijakan fiskal untuk pengusahaan migas non konvensional. Pemberian skema baru kontrak GS bagi hasil tetap (fixed split) terhadap profil risiko, kebutuhan teknologi baru, dan penekanan biaya pengusahaan Migas Non Konvensional," paparnya.


[-]

-

Perhatian! Pemerintah Bakal Lelang Harta Karun Raksasa Natuna
(wia)

Sentimen: positif (100%)