Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: Coldplay
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Keputusan MK Soal Perpanjangan Jabatan Ketua KPK Disebut Final dan Mengikat, Komisi III: Kita Mau Bilang Apa?
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR, Bambang Wuryanto atau yang biasa disapa Bambang Pacul memberikan komentar mengenai keputusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengabulkan permintaan untuk perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Sebelumnya, masa jabatan sebagai ketua KPK yaitu empat tahun. Namun, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Permohonan tersebut dikabulkan sepenuhnya oleh MK. Salah satu pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut yaitu perbedaan masa jabatan KPK dengan lembaga independen lainnya menciderai rasa keadilan.
Namun, keputusan tersebut menuai kritikan dari banyak pihak. Tidak sedikit orang yang kontra dengan keputusan yang dikeluarkan MK.
Baca Juga: Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, Promotor Dapat Sentilan dari Polisi
Keputusan MK juga turut dikomentari oleh Bambang Pacul. Ia menyebutkan jika pihaknya akan mengikuti putusan tersebut.
"Tentu kita harus baca putusan MK itu. Pasti ada argumentasinya. Putusan itu nanti pasti dikirim ke komisi III karena itu mitra KPK," kata Bambang Pacul.
Namun, diakui oleh Bambang Pacul, ia tidak tahu landasan argumentasinya. Oleh karena itu, ia menilai jika sudah final dan mengikat, tidak ada lagi yang bisa dibicarakan.
Baca Juga: Tujuan dan Prioritas Dana Desa yang Sebenarnya, Diduga Dikorupsi Kades Katulisan Banten
"Nah saya tidak tahu, argumentasinya belum tahu. Tapi, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau sudah final dan mengikat, ya kita mau ngomong apa?" ujar Bambang Pacul.
Berkaitan dengan keputusan tersebut, Bambang Pacul tidak memberikan penjelasan secara pasti mengenai ideal atau tidaknya perpanjangan masa jabatan untuk pimpinan KPK. Ia hanya menyebutkan jika sebelum mengambil keputusa tersebut, MK sudah berkoordinasi terlebih duku dengan DPR.
"MK sebelum ambil putusan tentu bertanya pada DPR kenapa ini dulu empat tahun? Maka sikap DPR sudah disampaikan melalui komisi III. Dan itu historical, pembuatan Undang-Undangnya itu sudah pasti disampaikan di dalam MK sebelum ambil putusan mengundang pihak-pihak terkait," ucap Bambang Pacul.***
Sentimen: netral (40%)