Sentimen
Positif (100%)
28 Mei 2023 : 00.18
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, mafia tanah, korupsi

Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ada Najwa Shihab

28 Mei 2023 : 00.18 Views 10

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ada Najwa Shihab

SOLOPOS.COM - Najwa Shihab. (Instagram/@jokoanwar)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan bahwa dirinya membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, dengan Najwa Shihab dan Faisal Basri termasuk dalam anggota tim itu.

Pembentukan tim itu diatur dalam SK Menko Polhukam No. 63 Tahun 2023 tentang Percepatan Reformasi Hukum yang diteken Mahfud pada 23 Mei 2023.

PromosiKisah Aditya: Bisnis Merosot saat Pandemi, Bangkit Berkat Mitra Tokopedia

Berdasarkan SK itu, Tim Percepatan Reformasi Hukum teridiri atas 4 satuan tugas (satgas), yakni: Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam. Kemudian, Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundangundangan.

Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023), membeberkan alasan pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta dirinya merumuskan reformasi hukum dan pengadilan saat hakim agung ditangkap KPK.

Melalui rapat terbatas kabinet, ujarnya, Presiden juga meminta menko polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah.

“Secara lebih umum juga membentuk subtim RUU Anti-Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan nengancam sendi-sendi hidup bernegara. Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi,” katanya.

Dikatakan, tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada karena harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi.

“Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya,” tambahnya.

Berikut susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum:

Pengarah: Menko Polhukam Mahfud Md

Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam (tak ada nama orang di lampiran Keputusan Menko -red)

Wakil Ketua: Laode Muhammad Syarif

Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam

Kelompok kerja

1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum

– Ketua: Harkristuti Harkrisnowo

– Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam

– Anggota: Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, Asep Iwan Iriawan, Rifqi Sjarief Assegaf

2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam

– Ketua: Hariadi Kartodihardjo

– Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam

– Anggota: Imam Marsudi Staf Khusus Menko Bidang Polhukam Sosbud, Maria SW Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, Eros Djrot, Hasbi Berliani

3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

– Ketua: Yunus Husein

– Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HaAM Kemenko Polhukam

– Anggota: Rizal Mustary Stafsus Menko Bidang Polhukam Bidang Komunikasi, Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Meisy Sabardiah

4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan

– Ketua: Susi Dwi Harijanti

– Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam

– Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru Stafsus Menkopolhukam, Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus AT Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, Refki Saputra

Sekretariat:

A. Kepala Bidang Hukum Internasional Privat, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

B. Erika, Analis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

C. Fiantika Adhiarini, Arsiparis Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

D. Rianita Rehulina Tarigan, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam

E. Mochamad Rizky Pratama, Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan

F. Muhammad Iqbal, Staf, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Lengkap! Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum Mahfud MD: Najwa Shihab hingga Faisal Basri”

Sentimen: positif (100%)