Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jabodetabek
Tokoh Terkait
Izin Impor KRL Bekas Masih Tunggu Restu Menko Luhut
Tirto.id Jenis Media: News
"Betul, masih menunggu restu dari Kemenko Marves," ujar Adita dalam pesan singkatnya kepada Tirto, Jumat (26/5/2023).
Rencana impor KRL bekas oleh KCI sebetulnya mendapatkan dukungan dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN. Dukungan Kemenhub sudah dituangkan dalam rekomendasi teknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada 19 Desember 2022.
“Pengadaan sarana ini harus segera dilaksanakan untuk menggantikan beberapa rangkaian kereta yang akan dipensiunkan pada 2023-2024, mengingat usia pakainya yang sudah terlalu lama," kata Adita Irawati, juru bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulisnya saat itu.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, impor KRL bekas ini perlu didukung seluruh kementerian. Sebab, kata dia, kebutuhan KRL pengganti ini dibutuhkan guna mendukung kelancaran penggunaan transportasi massal di Jabodetabek.
“Saya minta dukungan dari para menteri pengambil kebijakan, untuk kita saling mendukung," ujarnya saat acara Economic Outlook 2023 CNBC Indonesia di St. Regis Hotel Jakarta, saat itu.
Erick khawatir, jika impor KRL tidak direalisasikan akan menyebabkan tiket KRL Jabodetabek menjadi mahal akibat kekurangan armada. “Jangan kita justru tidak bersinergi, sehingga kembali justru angka-angka pengeluaran masyarakat jadi mahal," kata Erick.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Septian Hario Seto menjelaskan ada empat hal yang menjadi pertimbangan utama dalam review tersebut. Pertama, rencana impor KRL bukan baru dinilai tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan persyaratan umum pengadaan sarana kereta kecepatan normal dengan penggerak sendiri termasuk KRL ini harus memenuhi spesifikasi teknis yang salah satunya adalah mengutamakan produk dalam negeri.
Kedua, Kementerian Perdagangan juga sudah memberikan tanggapan terkait dengan permohonan dispensasi impor KRL dalam keadaan tidak baru yang menyatakan tidak dapat dipertimbangkan karena fokus pemerintah yaitu pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor,” katanya dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Sentimen: positif (93.9%)