Sentimen
Negatif (100%)
27 Mei 2023 : 23.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: penganiayaan

Partai Terkait

Kasus KDRT Bukhori Yusuf, Kuasa Hukum: Masalah Pribadi Tidak Sepatutnya Dieksploitasi

28 Mei 2023 : 06.41 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Kasus KDRT Bukhori Yusuf, Kuasa Hukum: Masalah Pribadi Tidak Sepatutnya Dieksploitasi

Diketahui Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf dilaporkan istri keduanya berinisial MY (30) atas dugaan KDRT

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Bukhori Yusuf (BY) menyesalkan pemberitaan yang menyudutkan dirinya dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Diketahui Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf dilaporkan istri keduanya berinisial MY (30) atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"BY menyesalkan pemberitaan yang hanya mengambil dari satu sumber yakni pihak MY yang kami nilai memuat informasi yang tidak objektif dan akurat sehingga menyudutkan BY selaku klien kami," ujar Tim Hukum, Ahmad Mihdan di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Jadi Korban KDRT, Venna Melinda Laporkan Sang Suami ke Polda Jatim

Mihdan mengatakan urusan kliennya dan mantan istri sirinya merupakan masalah pribadi dan tidak sepatutnya dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga menjadikkannya sebagai konsumsi publik dan menimbulkan persepsi yang liar di tengah masyarakat.

Dalam hal ini, BY melalui Tim Hukumnya telah membentuk Tim Advokasi Bukhori Yusuf guna merespons kerugian yang telah dialami BY.

"Kami akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata," kata dia.

Tim Hukum BY menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh karena berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh BY.

"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT) sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan," tuturnya.

Dalam hal ini, Mihdan mengatakan pihak MY yang seolah-olah sebagai Perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan dari BY.

"MY telah membuat fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat," tukasnya.

Marak Kasus KDRT, Bamsoet: Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Terhadap Wanita

Sentimen: negatif (100%)