Sentimen
Negatif (99%)
27 Mei 2023 : 02.13
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Bekasi, Depok, Kediri

Datangi Polres Depok, Rieke Diah Pitaloka Siap Beri Pendampingan Korban KDRT Jadi Tersangka

27 Mei 2023 : 02.13 Views 8

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Datangi Polres Depok, Rieke Diah Pitaloka Siap Beri Pendampingan Korban KDRT Jadi Tersangka

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Bekasi-Depok, Rieke Diah Pitaloka bersama Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, mendatangi Polres Metro Depok. Kedatangan dua anggota dewan dari PDI Perjuangan untuk melakukan advokasi kasus KDRT yang viral di media sosial dan penipuan yang dialami Dosen Universitas Indonesia (UI).

Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, kasus KDRT yang dialami korban dan melaporkan ke Polres Metro Depok namun dilakukan penahanan, menjadi perhatiannya. Untuk itu, pihaknya mendatangi Polres Metro Depok untuk melakukan advokasi kasus tersebut.

“Ada dua kasus yang kami dampingi, yakni korban KDRT dan kasus yang menimpa dosen UI, kami sudah janjian dengan kapolres sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Rieke kepada Liputan6.com, Jumat (26/5/2023).

Rieke menjelaskan, saat ini kasus KDRT telah dilakukan penangguhan penahanan dan pihaknya akan mengawal kasus tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan keadilan. Rieke akan berusaha melakukan pemantauan sehingga korban tidak mengalami kasus kekerasan kembali.

“Tentu kita ada advokasi yang lebih intensif, kalau bisa diselesaikan lebih cepat, lebih baik,” jelas Rieke.

Selain itu, lanjut Rieke, kedatangannya untuk mendampingi kasus terkait penipuan yang dialami dosen Fakultas Ilmu Kebudayaan Universitas Indonesia. Dosen tersebut selama bertahun-tahun mengumpulkan uang untuk membangun rumah.

“Ternyata ada indikasi penipuan oleh kontraktornya dan sejak 2021 sudah dilaporkan ke Polres Depok,” ucap Rieke.

Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri. Hakim menyatakan Ferry terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.

Sentimen: negatif (99.9%)