Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan, Rezim Orde Lama
Kab/Kota: Karet, Guntur
Tokoh Terkait
Wasiat Bung Hatta Dimakamkan di Tempat Kuburan Rakyat Biasa
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA — Bung Hatta wafat pada 14 Maret 1980 di Rumah Sakit dr Cipto Mangunkusumo, Jakarta, dalam usia 77 tahun.
Bung Hatta terlahir dengan nama Mohammad Athar di Fort de Kock (Bukittinggi), Sumatera Barat, 12 Agustus 1902.
Perjalanan mobil jenazah dari rumah duka di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, menuju TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, 15 Maret 1980, dilepas ribuan warga yang berjejer di pinggir jalan.
Sebelum ajal tiba, Bung Hatta menuliskan surat wasiat supaya dimakamkan di pemakaman rakyat biasa. Tidak di Makam Pahlawan.
“Apabila saya meninggal dunia, saya ingin dikuburkan di Jakarta, tempat diproklamasikan Indonesia Merdeka. Saya tidak ingin dikubur di Makam Pahlawan. Saya ingin dikuburkan di tempat kuburan rakyat biasa yang nasibnya saya perjuangkan seumur hidup saya,” tulis Hatta dalam surat wasiat yang ditulis pada 10 Februari 1975.
Mulanya Hatta berwasiat ingin dimakamkan di TPU Karet, Jakarta Pusat. Namun, saat itu Presiden Soeharto memilih supaya jasad Hatta dimakamkan di TPU Tanah Kusir.
Soeharto lantas meminta Siswono Yudo Husodo, untuk merancang makam bagi Bung Hatta.
Makam itu juga dirancang untuk Rachmi Hatta saat wafat kelak.
Rachmi mulanya menolak usulan itu, tetapi setelah dibujuk oleh Presiden Soeharto akhirnya dia dan keluarga menerima.
Menurut anak sulung Hatta, Meutia Hatta, dalam surat wasiat itu sang ayah bukan hanya menyinggung soal syarat lokasi peristirahatan terakhir.
Namun, kata dia, sang ayah juga menyampaikan pernyataan tentang Soekarno yang melahirkan Pancasila.
Meutia mengatakan setelah rezim Orde Lama tumbang, muncul berbagai gagasan yang seolah-olah mengecilkan peran Soekarno dalam melahirkan Pancasila.
Anak pertama Sukarno, Guntur Soekarnoputra, bahkan menyampaikan langsung persoalan itu kepada Bung Hatta.
Hatta, kata Meutia, kemudian bereaksi dengan menulis surat wasiat yang berisi penegasan terhadap peran Soekarno dalam kelahiran Pancasila.
Surat wasiat itu terlampir dalam buku ‘Mengenang Bung Hatta’ karya I Wangsa Widjaja yang selama puluhan tahun menjadi Sekretaris Pribadi Hatta.
Wasiat Hatta Diketahui Soeharto
Mengetahui adanya wasiat itu, Presiden Soeharto pun memutuskan agar Hatta dimakamkan dengan upacara kenegaraan di Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
“Saya tetapkan tujuh hari sebagai hari berkabung nasional,” kata Soeharto dikutip dari buku “Soeharto: Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya” halaman 344-345.
Sebagai penghormatan terhadap Sang Proklamator, Soeharto melanjutkan dalam buku yang ditulis G Dwipayana dan Ramadhan KH itu, sama seperti kepada Bung Karno.
Sebab itu, makamnya tersendiri, khusus.
“Itu menunjukkan penghargaan kita kepadanya, sementara makam Bung Karno juga sudah kita pugar,” kata Soeharto dalam buku itu.
Makam Bung Hatta dibangun dengan desain khas Rumah Gadang untuk menandakan asal Bung Hatta dari Sumatera Barat.
Presiden Soeharto meresmikan Taman Makam Proklamator Bung Hatta seluas sekitar dua hektare di Tanah Kusir pada 12 Agustus 1982.
Di samping makam Hatta ada makam isterinya tercinta, Rahmi Rachim.
“Juga ada makam Pak Wangsa dan isterinya,” kata putri Bung Hatta, Halida Hatta, pada suatu waktu kepada wartawan. (ikror/pojoksatu)
Sentimen: negatif (95.5%)