Sentimen
Negatif (99%)
26 Mei 2023 : 21.53
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cilandak, Cilandak Barat, Kebayoran Baru, Cipete Utara

Tokoh Terkait
Dito Mahendra

Dito Mahendra

Nindy Ayunda

Nindy Ayunda

Hampir 11 Jam, Nindy Ayunda Rampung Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dito Mahendra

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

26 Mei 2023 : 21.53
Hampir 11 Jam, Nindy Ayunda Rampung Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dito Mahendra

JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda rampung menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, dalam perkara Obstruction of Justice atau merintangi penyidikan terkait kasus senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. 

Berdasarkan pantauan, Nindy Ayunda bersama kuasa hukumnya selesai pada pukul 21.29 WIB. Kekasih Dito Mahendra itu sendiri datang menjalani pemeriksaan pada pukul 11.00 WIB. Nindy diperiksa selama hampir 11 jam.

Usai diperiksa kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede menyebut, kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait perkara merintangi penyidikan kasus Dito Mahendra. 

"Sekitar 20 pertanyaan," kata Daniel di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini. 

"Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro terpisah.

Penyidikan tersebut, kata Djuhandhani berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'. 

"Kemungkinan ada pidana lain selanjutnya penyidik melakukan pendalaman dan membuat Laporan Polisi dgn no Polisi : LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP," ucap Djuhandhani. 

Diketahui, Bareskrim Polri menggeledah dua rumah tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, Jumat 19 Mei 2023. Dari penggeledahan itu, aparat kembali menemukan sejumlah senjata api dan barang bukti lain. Semua langsung disita.

Dua rumah itu di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Follow Berita Okezone di Google News

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Sentimen: negatif (99.6%)