Sentimen
Negatif (99%)
27 Mei 2023 : 08.26
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Kejagung periksa Dirut PT Excelsia Mitraniaga Mandiri

27 Mei 2023 : 08.26 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kejagung periksa Dirut PT Excelsia Mitraniaga Mandiri

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa manajemen PT Excelsia Mitraniaga Mandiri terkait perkara dugaan korupsi megaproyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ada tiga orang yang diperiksa dari perusahaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap direktur utama (dirut) hingga bidang keuangan (finance).

"Adapun ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, Tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP," katanya dalam keterangan, Jumat (25/5).

Ketiga orang itu adalah FR selaku sang dirut, W sebagai direktur, dan SM dari keuangan (finance) PT Excelsia Mitraniaga Mandiri. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Perusahaan ini pun diduga terlibat bersama enam lainnya dalam perkara tersebut. Keenam lainnya adalah PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, dan PT ZTE Indonesia.

Dalam perkara ini, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy disebut melakukan permufakatan jahat dengan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Ahmad Latif, untuk meloloskan Huawei dalam megaproyek pengadaan BTS 4G. Anang juga berstatus tersangka.

Huawei menjadi salah satu pelaksana proyek dalam konsorsium bersama PT Aplikasinusa Lintasarta dan PT SEI. Bersama konsorsium IBS dan ZTE, semuanya kedapatan menggarap paket 3, 4, dan 5 di Papua dan Papua Barat senilai Rp18,8 triliun.

Terakhir kali, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan dilakukan setelah Johnny diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Rabu (17/5).

Sentimen: negatif (99.8%)