Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Kuala Lumpur, Alor
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Imigrasi Pastikan 16 Warga Jambi yang Diamankan di Malaysia Jadi Saksi Judi Online
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Sebanyak 16 warga Jambi diamankan aparat Malaysia menyusul penggerebekan lokasi judi online di negeri jiran. Pihak Imigrasi Indonesia memastikan mereka tidak ditahan, melainkan ditempatkan di rumah perlindungan untuk dijadikan saksi.
Sebelumnya, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dilaporkan menggerebek aktivitas judi online di Alor Setar. Mereka mengamankan 30 Warga Negara Indonesia (WNI).
"Saya sudah koordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk memastikan bahwa kejelasan masalah ditahannya warga Jambi di Malaysia dan kami juga sudah koordinasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia di Medan,"kata Tholib, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Rabu (24/5).
Dia memaparkan, sebelum bulan Ramadan atau sekitar dua bulan yang lalu, PDRM memang melakukan penggerebekan lokasi yang dicurigai sebagai tempat aktivitas judi online di Alor Setar. "Kami dapat informasi dari penggerebekan tersebut diamankan WNI 30 orang terdiri 25 laki laki dan 5 perempuan," jelasnya.
"Kita mendapatkan data dari paspor itu hanya 16 orang WNI itu kelahiran Jambi, dan semuanya itu laki laki sedangkan 14 orang lagi itu kelahiran di luar Jambi," imbuhnya.
2 dari 2 halaman
Kasus judi online itu tengah diproses di Mahkamah Kuala Lumpur Malaysia. Ke-30 orang WNI ini ditempatkan di rumah perlindungan Penang dan Malaka.
Tholib memastikan ke-16 itu hanya menjadi saksi. "Kami juga saat ini hanya memastikan saja untuk warga kelahiran Jambi ini keluarnya itu legal atau tidaknya saja, kalau untuk paspor sementara ini 16 orang warga Jambi itu legal,"tegasnya.
Dia mengaku baru mengetahui adanya warga Jambi yang diamankan di Malaysia dari media."Saat kami dalami rupanya sebagai saksi saja," ujarnya.
Ke-16 warga Jambi yang menjadi saksi di Mahkamah Kuala Lumpur yaitu Aditya Bagus Wibowo, Tedi Hermawan, Fajar Wiranata, Muhamat Okta, Andre Dosan, Andi Aprianto Salim, Fajar Akbar, Arif Fadillah, Kayisar Sendi Maha Silalahi, Muhammad Aldi Hamsyah, Surya Darma A, Padli, Niko Irfan Wahid, Nicco Saputra, dan Viky Haidil Putra Ramadhan. [yan]
Baca juga:
Buat Konten Judi Togel, Dua Bersaudara Kantongi Jutaan Rupiah Perbulan
Polisi Bongkar Pengiriman Puluhan Pekerja Judi Online ke Kamboja
Diduga Terlibat Sindikat Judi Online, 6 WNI Ditahan Imigrasi Malaysia
Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Kembar asal Bukittinggi Ditangkap
Demi Modal Judi Slot, Buruh Pabrik Nekat Bobol Warung
Komisi III Desak Pemerintah Berantas Judi Online: Sudah Seperti Narkoba Bikin Candu
Sentimen: positif (99.2%)