Bawaslu: Peserta Pemilu Harus Bebas Narkoba
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan, pihaknya mengawasi secara melekat pada proses pencalonan kepala daerah, DPD, DPR, hingga DPRD.
"Kami koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual calon peserta Pemilu, dengan BNN, dan kepolisian, memastikan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) terkait riwayat calon, apakah pernah terlibat penyalahgunaan Narkoba," kata Bagja, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5).
Sayangnya, kata Bagja, lampiran SKCK bagi calon anggota DPD, DPR, dan DPRD, justru dilampirkan pada masa akhir pendaftaran.
"Kemudian KPU tidak buru-buru verifikasi. Ini kadang menimbulkan masalah," katanya.
Dia juga menyatakan, pengawasan melekat pada setiap tahapan pencalonan sangat serius, termasuk mengawasi keabsahan dan kebenaran dokumen surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu."Pasalnya 182 huruf h. Sedang untuk calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Pasal 240 ayat 1 huruf h UU Pemilu 7/2017. Dan untuk calon kepala daerah Pasal 7 UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Sentimen: positif (88.3%)