Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nindy Ayunda
Blak-blakan! Hendra Kurniawan Ungkap Terbitnya Sprinlidik Kasus Brigadir J: Dari Kadiv Propam Langsung
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan merespons soal adanya surat perintah penyelidikan yang sempat diragukan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, JPU ragu akan waktu penerbitan dokumen di hari kematian Yosua.
Hendra juga menyinggung soal keterangan saksi AKBP Radite Hernawa yang menyebut waktu kerja soal urusan surat menyurat di Biro Paminal Divisi Propam Polri dari pukul 07.00 sampai 15.00 WIB. Menurut dia, hal tersebut hanya dijalankan secara teknis kerja.
"Saya mau menanggapi soal jam kerja yang tadi. Itu kan memang jam 3 staf-staf sudah pulang. Tapi pas operasional itu semuanya tanggung jawabnya semuanya, ketika ada tugas itu melaksanakan," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: CEK FAKTA: Minggu Ini Pemakaman Ferdy Sambo akan Dilaksanakan di Makam Pahlawan
Menurut Hendra, penerbitan surat perintah penyelidikan bisa dilakukan atas dasar diskresi atau atensi langsung dari pimpinan. Hal itu bisa dilakukan tanpa harus merujuk pada jam kerja di Biro Paminal Propam Polri.
"Tidak melihat waktu dan tidak ada surat. Langsung dan itu sifatnya langsung ke pimpinan, dari Kadiv propam langsung," papar dia.
"Tidak ada aturan tersendiri ya jadi begitu?" tanya hakim.
"Iya," jawab Hendra.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi karena Diduga Sembunyikan Buron, Nindy Ayunda: Insyaallah
"Kepada saksi tetap dalam keterangan saudara? Tadi kan anda bilang itu bukan bagian saya," kata Hakim.
Sentimen: negatif (76.2%)