Sentimen
Negatif (97%)
27 Mei 2023 : 00.08
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Jumat Berkah, Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Masuk Tahap II Diserahkan Hari Ini

27 Mei 2023 : 00.08 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Jumat Berkah, Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Masuk Tahap II Diserahkan Hari Ini

Jumat Berkah, Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Masuk Tahap II Diserahkan Hari Ini

POJOKSATU.id, JAKARTA – Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani tahap II hari ini, Jumat (26/5/2023).

Dalam tahap II itu, Mario Dandy dan Shane Lukas serta seluruh barang bukti akan diserahkan.

Dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan itu menandakan bahwa kasus penganiayaan akan segera disidangkan usai bergulir selama 3 bulan.


‘Tahap II yang bersangkutan dilakukan hari ini. Akan diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel,” kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan, saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Ade menambahkankan, pelimpahan tahap II akan dilakukan pukul 14.00 WIB.

- Ada Jaksa Eks Kasus Kopi Sianida dan Ferdy Sambo di Sidang Mario Dandy Satriyo Nanti 

Pihaknya juga disebut akan menggelar konferensi pers halaman di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, kejaksaan menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas lengkap alias P21.

“Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5/2023) kemarin.

- Berat ! Kejati DKI Sampai Harus Tunjuk 7 Jaksa untuk Persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas

Dalam kasus ini, putra eks pejabat pajak Rafael Alun itu dijerat pasal penganiayaan berat.

Mario Dandy juga dijerat dengan pasal perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun.

“Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” jelas Agus. (Fandi/Pojoksatu)

Berita dan konten menarik lainnya bisa dibaca di Google News

Sentimen: negatif (97%)