MK Tak Ubah Waktu Penyelesaian Sengketa Pilpres
Medcom.id Jenis Media: News
26 Mei 2023 : 23.06
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak mengubah jangka waktu penyelesaian sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Putusan ini tak mengubah ketentuan yang berlaku sebelumnya di mana MK harus menyelesaikan sengketa pilpres dalam waktu 14 hari kalender.
“Menurut Mahkamah, ketentuan mengenai jangka waktu memutus perkara perselisihan tentang hasil pemilu pilpres dan wapres tetap 14 hari kerja,” ungkap Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.
Sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK, Anwar mengakui bahwa waktu memutus perkara penyelesaian sengketa pilpres memang terbatas.
Namun, Anwar menegaskan pihaknya tidak mungkin mengganti jadwal dari desain sistem pemilu, karena dapat membuka kemungkinan adanya pemilihan putaran kedua.
“Kalau ada dua putaran, terbuka kemungkinan adanya pemohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu setiap putaran dimaksud,” tuturnya.
Artinya, menambah atau memperpanjang jangka waktu lebih lama dari yang ditentukan seperti batas waktu untuk pengambilan sumpah atau janji sebagai presiden dan wapres sebagaimana dimaktub dalam norma pasal 9 UUD 1945.
Selain itu, menambah atau memperpanjang jangka waktu dalam memerika, mengadili, dan memutus perkara sebagaimana dalil pemohon adalah tidak sejalan dengan prinsip peradilan cepat dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden dan wapres.
“Menyatakan frasa 3x24 jam sejak dalam Pasal 74 ayat 3 UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU no 24 tahun 2003 tentang MK lembaran negara RI nomor 4316 bertententangan dengan UUD,” ungkap Anwar.
Adapun gugatan ini diajukan Herifuddin Daulay yang berprofesi sebagai guru. Ia menggugat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Herifuddin menuturkan waktu 30 hari kerja dipandang dapat menjadi waktu terbaik dalam menyelesaikan perkara pilpres sebagaimana penyelesaian perkara PHPU pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
“Menurut Mahkamah, ketentuan mengenai jangka waktu memutus perkara perselisihan tentang hasil pemilu pilpres dan wapres tetap 14 hari kerja,” ungkap Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.
Sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK, Anwar mengakui bahwa waktu memutus perkara penyelesaian sengketa pilpres memang terbatas.
-?
- - - -Namun, Anwar menegaskan pihaknya tidak mungkin mengganti jadwal dari desain sistem pemilu, karena dapat membuka kemungkinan adanya pemilihan putaran kedua.
“Kalau ada dua putaran, terbuka kemungkinan adanya pemohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu setiap putaran dimaksud,” tuturnya.
Artinya, menambah atau memperpanjang jangka waktu lebih lama dari yang ditentukan seperti batas waktu untuk pengambilan sumpah atau janji sebagai presiden dan wapres sebagaimana dimaktub dalam norma pasal 9 UUD 1945.
Selain itu, menambah atau memperpanjang jangka waktu dalam memerika, mengadili, dan memutus perkara sebagaimana dalil pemohon adalah tidak sejalan dengan prinsip peradilan cepat dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden dan wapres.
“Menyatakan frasa 3x24 jam sejak dalam Pasal 74 ayat 3 UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU no 24 tahun 2003 tentang MK lembaran negara RI nomor 4316 bertententangan dengan UUD,” ungkap Anwar.
Adapun gugatan ini diajukan Herifuddin Daulay yang berprofesi sebagai guru. Ia menggugat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Herifuddin menuturkan waktu 30 hari kerja dipandang dapat menjadi waktu terbaik dalam menyelesaikan perkara pilpres sebagaimana penyelesaian perkara PHPU pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Sentimen: netral (40%)