Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Brebes, Kebumen, Ogan Komering Ulu, Palembang
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Ahmad Yani Basuki
Brigjen Endar Priantoro
Profil Firli Bahuri, Ketua KPK yang Memiliki Tambahan Masa Jabatan
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menerima permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Sebelumnya, permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada Oktober 2022 dengan menggugat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasil putusan MK ini, otomatis membuat masa jabatan Firli Bahuri yang seharusnya berakhir pada 20 Desember 2023, akan diperpanjang sampai dengan tahun depan.
- Masa Jabatannya Diperpanjang MK, Firli Bahuri : Semua Atas Kuasa dan Kehendak Allah
Berikut profil Firli Bahuri, Ketua KPK yang menjabat sejak 20 Desember 2019 lalu, dengan berbagai polemiknya.
Irjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si. lahir di Prabumulih, Sumatera Selatan, 8 November 1963. Ia merupakan lulusan Akpol pada tahun 1986, yang berpengalaman dibidang reserse.
Lalu menempuh Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tahun 1997. Selanjutnya Firli melanjutkan pendidikannya di Sekolah Staf dan Pimpinan Lemdiklat Polri (SESPIM) pada tahun 2004, dan Lemhanas PPSA tahun 2017.
Pada tahun 2005-2006, Firli pernah menjabat sebagai Kasat Serse Umum Polda Metro Jaya. Dia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Kebumen dan Brebes. Pada 2010, dia dipercaya sebagai Asisten Sespri Presiden. Setahun kemudian, dia menjadi Direskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng).
Setelah menjabat sebagai Ajudan Wapres RI pada 2012, Firli dipercaya menjadi Wakapolda Banten pada 2014. Lalu, dia dipercaya sebagai Karodalops Sops Polri (2016), Kapolda NTB (2017), dan Deputi Penindakan KPK (2018). Firli juga pernah dipercaya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan sejak 20 Juni 2019.
Pada tahun 2019, Firli mengikuti seleksi Capim KPK. Hingga akhirnya September 2019, Firli Bahuri dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua KPK.
Selama menjabat sebagai Ketua KPK, berbagai polemik pernah menghampirinya. Firli Bahuri beberapa kali terlibat dalam masalah terkait pelanggaran kode etik dan maladministrasi.
- Diisukan Selingkuh dengan Salsabila, MK Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri jadi 5 Tahun
Pada Mei 2018, misalnya, Firli melakukan pelanggaran kode etik berat karena bertemu dua kali dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi.
Ketika pertemuan terjadi, gubernur yang dikenal dengan gelar Tuan Guru Bajang (TGB) itu berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara. Di sisi lain, Firli saat itu menjabat deputi penindakan KPK.
Pada 2020, Firli kembali melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman berperilaku karena menyewa helikopter untuk kepentingan pribadi yang menghabiskan Rp 28 juta.
Ketua KPK itu menggunakan helikopter untuk perjalanan antara Jakarta dan Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Dia pernah diduga ingin menaikkan status Formula E ke penyidikan tanpa status tersangka dan adanya pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan oleh pihaknya yang dianggap tidak wajar.
- Ketua KPK Dituduh Selingkuh dengan Perempuan Pembawa Acara Berita, Rocky Gerung Terseret
Pada 17 April 2023 lalu, Endar telah melaporkan Firli dan petinggi KPK lainnya ke Ombudsman karena kasus itu. Pemberhentian tersebut bertentangan dengan surat tertanggal 29 Maret 2023 dari Kepala Kepolisian Negara (Polri) Listyo Sigit Prabowo yang memperpanjang masa jabatan Endar.
Akibatnya perseteruan pemberhentian Endar Priantoro ini berdampak pada spekulasi negatif publik terhadap Polri dan KPK.
Kini Firli Bahuri memiliki tambahan masa jabatan usai keputusan MK mengenai jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. (*/TIK/pojoksatu)
- Seneng KPK Geledah Kemensos, Tri Rismaharini : Mereka itu tidak Nurut Sama Saya
Sentimen: negatif (99.8%)