Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Mario Dandy Satriyo
Shane Lukas
Jelang Diserahkan ke Kejaksaan, Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Polda Metro
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kedua tersangka tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya sebelum diantar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Sesuai prosedur sebelum diantar pasti dicek kesehatan dulu. Karena sudah ditunggu juga di Kejaksaan,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky, Jumat (26/5/2023).
Menurut Yongky, pemeriksaan kesehatan tersangka sebelum dilimpahkan ke kejaksaan merupakan protap yang berlaku. Polda Metro Jaya sendiri juga telah mengecek kesehatan Mario dan Shane secara berkala selama menjalani masa penahanan.
“Untuk pengecekan terakhir kesehatan sebelum kita serahkan ke kejaksaan, final check kita ke Dokkes dulu,” ucap Yongky.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap atau P21. Pihak kejaksaan selanjutnya menunggu tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan, penyidikan perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya hingga berkas lengkap di Kejati DKI memakan waktu selama 2 bulan 22 hari.
“Dari sprindik (surat perintah penyidikan) di tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan P-21 tanggal 24 Mei, berarti berjalan 2 bulan 22 hari,” ucap Danang dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/5).
Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Reporter: Fandi
Sentimen: negatif (64%)