Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Acer
Kab/Kota: Klaten, Sleman, Solo
Kasus: mafia tanah
Tokoh Terkait
Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Sleman Digencarkan
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, SLEMAN—Untuk mencegah berulangnya pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa (TKD), Pemkab Sleman menggelar sosialisasi pemanfaatan tanah desa/kalurahan bagi lurah se-Sleman.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menjelaskan pemanfaatan tanah kas desa diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Merujuk aturan tersebut, meski kalurahan memiliki hak untuk memanfaatkan TKD, akan tetapi pelaksanaannya harus tunduk pada ketentuan yang ada yakni Pergub No. 34/2017.
"Dalam hal pemanfaatan TKD oleh pihak ketiga, sewa menyewa harus dilakukan dengan ketentuan sesuai pergub, baik perizinannya maupun peruntukannya. Jangan sampai ada yang tidak berizin, apalagi ketidaksesuaian antara izin dan peruntukan di lapangan," kata Kustini saat sosialisasi di Aula Lantai 3 Setda Sleman, Kamis (25/5/2023).
Kustini meminta lurah, pamong, serta panewu untuk proaktif dan bekerjasama dengan Pemkab maupun Pemda DIY dalam mengawasi penggunaan TKD. Pengawasan itu mencakup aspek perizin maupun peruntukannya, terutama yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
Kepala Biro Hukum Pemda DIY, Adi Bayu Kristanto menjelaskan jajarannya fokus memberantas praktik mafia tanah di DIY. Hal ini sesuai dengan arahan Gubernur DIY guna mengawasi pemanfaatan tanah kas desa. “Sesuai regulasi, TKD tidak bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan. Oleh karena itu, pemerintah kalurahan harus mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan TKD, sekaligus memastikan adanya izin sebelum memanfaatkan TKD,” katanya.
Penghageng Kawedanan Ageng Panitikismo, KRT Suryo Satriyanto menjelaskan pengawasan yang terdiri dari pemantauan dan penertiban dilakukan oleh pihak Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Dalam implementasinya, Kraton tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait serta kalurahan. "Sesuai Pergub tersebut pengawasan dilakukan minimal satu bulan sekali," tegasnya.
BACA JUGA: Bupati Klaten Gembira Ada 4 Exit Tol Jogja-Solo, Cek Mana Saja
Sementara, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno menerangkan pemanfaatan tanah Kasultanan, tanah Kadipaten dan tanah kalurahan harus mengacu pada Pergub DIY No. 34/2017. Jika belum berizin, maka harus mengurus sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan yang sudah berizin, dalam penggunaannya terdapat sejumlah larangan. "Ada sejumlah larangan, dan hal itu harus dipatuhi," katanya.
Lebih jauh, Krido memaparkan bahwa kegiatan pengawasan telah dilakukan sejak 2020. Di 2023, target pengawasan pemanfaatan tanah Kasultanan, tanah Kadipaten dan tanah kelurahan (tanah kas desa) dipatok Dispetaru DIY mencapai 223 lokasi, 50 di antaranya ada di Sleman. Di 2024, target pengawasan mencakup 135 kalurahan dan 45 kelurahan. Pengawasan yang dimaksud mencakup masalah tukar menukar, sudah berikan atau belum berizin, kemudian tindak lanjut perjanjian sewa menyewa dan sebagainya.
BACA JUGA: Laptop Harga 6 Jutaan Terbaik, Mulai Axioo Mybook Hingga Acer Aspire
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: netral (98.3%)