Sentimen
Negatif (79%)
26 Mei 2023 : 18.16
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Bercelana Pendek dan Pakai Sandal Jepit, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Tampak Santai Tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel

26 Mei 2023 : 18.16 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Bercelana Pendek dan Pakai Sandal Jepit, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Tampak Santai Tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel

POJOKSATU.id, JAKARTA – Dua tersangka kasus penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Keduanya tiba di Kejari Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.55 WIB. Baik Mario dan Shane sama-sama mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan diikat kabel ties.

Keduanya juga hanya mengenakan sandal jepit saat digiring masuk ke Gedung Kejari Jakarta Selatan.

Kedatangan Mario Dandy dan Shane sekaligus untuk menjalani tahap 2 usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21. Dengan begitu, keduanya resmi diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan menjadi tahanan kejaksaan.


Saat tiba, kedunya tampak menutupi wajah dengan tangan selama berjalan ke dalam gedung.

Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, keduanya akan dicek kesehatannya terlebih dahulu di Bid Dokkes Polda Metro Jaya.

BACA : Jelang Diserahkan ke Kejaksaan, Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Polda Metro

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap atau P21. Pihak kejaksaan selanjutnya menunggu tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan, penyidikan perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya hingga berkas lengkap di Kejati DKI memakan waktu selama 2 bulan 22 hari.

“Dari sprindik (surat perintah penyidikan) di tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan P-21 tanggal 24 Mei, berarti berjalan 2 bulan 22 hari,” ucap Danang dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/5).

Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (79%)