Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Tanggapan Firli Bahuri soal MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Makruf |
Editor: Makruf |
Jumat 26-05-2023,10:10 WIBGedung Mahkamah Konstitusi--
JAKARTA - Permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengajukan permohonan uji materi tersebut pada Oktober 2022, menggugat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron berkaitan dengan masa jabatan pimpinan KPK.
“Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan UU KPK bersama delapan hakim konstitusi lainnya, dikutip dari mkri.id, Kamis, 25 Mei 2023.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK yang awalnya berbunyi, “Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan”.
Selanjutnya menyatakan Pasal 34 UU KPK yang awalnya berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.
Sebelumnya, Nurul Ghufron (Pemohon) adalah Wakil Ketua KPK yang telah diangkat sesuai kualifikasi berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2022 (UU KPK pertama). Namun, dengan diberlakukannya Pasal 29 huruf e UU KPK telah mengurangi hak konstitusional Pemohon.
Dengan diberlakukannya ketentuan pasal a quo yang semula mensyaratkan usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun, setelah perubahan menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun menyebabkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode selanjutnya. Hal ini kontradiktif dengan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menyampaikan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun tidak hanya bersifat diskriminatif tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance.
Selain itu, berdasarkan asas manfaat dan efisiensi, masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya, sehingga siklus waktu pergantian pimpinan KPK seharusnya adalah 5 tahun sekali, yang tentu saja akan lebih bermanfaat daripada 4 tahun sekali.
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun, Firli Bahuri mengatakan bahwa ia masih fokus untuk menuntaskan tugas sebagai Ketua KPK sampai dengan 20 Desember 2023.
"Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy," ujar Firli Bahuri.
Sekarang, lanjutnya, masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun sesuai putusan MK. Sebagai aparat negara penegak hukum, hukum adalah panglima. Putusan MK adalah Undang-Undang.
"Untuk itu, kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah Subhanahu Wa Taala, Tuhan yang Maha Kuasa dan ini amanah yg harus saya laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan Negeri ini dari korupsi," katanya.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI
Sumber:
Sentimen: negatif (99.6%)