Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Tokoh Terkait
Pasutri di Depok Sama-sama Jadi Tersangka KDRT, Ini Penyebabnya
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Pasangan suami istri (pasutri) di Depok, Jawa Barat terseret dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bukan hanya suami, tetapi sang istri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini menarik atensi masyarakat setelah akun Twitter dan Instagram @saharahanum membagikan ceritanya. Akun tersebut mengklaim sebagai adik dari istri (PB). Dalam cuitannya, ia mengatakan bahwa PB dijadikan tersangka kasus KDRT setelah menolak damai dengan suaminya (B).
Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka," tulis @saharahanum, Selasa, 23 Mei 2023.
-?
-
-
-
-
Kasus KDRT yang menyeret pasutri ini dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. Ia memastikan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yogen.
Penyebab istri dijadikan tersangka
Kasus KDRT ini viral di media sosial karena dinarasikan sang istri berinisial PB yang merupakan korban malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok. PB menjadi tersangka atas laporan suaminya, B.
Yogen mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Balqis karena dinilai tak kooperatif saat menjalani penyidikan.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan sebagai saksi kemudian naik ke penyidikan juga tidak kooperatif," tutur Yogen.
Kronologi KDRT
Yogen menuturkan duduk perkara kasus bermula pada 26 Februari 2023 lalu terjadi cekcok antara pasangan suami istri itu. Pada saat cekcok, diduga suami tersinggung ucapan Balqis sehingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.
"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," jelas Yogen.
Setelah kejadian itu keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok. Balqis terlebih dahulu melaporkan dugaan KDRT itu ke polisi, baru kemudian suami yang gantian melapor.
(PAT)
Sentimen: negatif (99.9%)