Sentimen
Negatif (96%)
26 Mei 2023 : 07.03
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Ketua KPU Tebar Informasi Sesat!

26 Mei 2023 : 07.03 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Ketua KPU Tebar Informasi Sesat!

AKURAT.CO Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari baru-baru ini. Hasyim mempersilakan mantan terpidana korupsi maju pencalegan pada Pemilu serentak 2024. 

Peneliti ICA Kurnia Ramadhan menilai pernyataan  Hasyim Asyari sudah sangat menyesatkan dan perlu dikoreksi karena mengabaikan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

"ICW berharap Ketua KPU RI, Saudara Hasyim Asy’ari, tidak menebar informasi sesat kepada masyarakat terkait muatan putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadikan argumentasi untuk membenarkan aturan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 mengenai mantan napi korupsi yang diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD RI," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023). 

baca juga:

ICW perlu menyampaikan kegelisahan kepada KPU yang terkesan memberikan ruang bebas untuk narapidana korupsi kembali mengulangi perbuatan yang sama melalui jalur politik sebagai caleg. 

"Mengapa penting disampaikan bahwa Saudara Hasyim menebar informasi sesat? Sebab, ia hanya mencuplik bagian yang sebenarnya tidak menjadi amar dalam putusan MK dan berupaya mengaburkan fakta sebenarnya," ujar Kurnia. 

Kurnia menegaskan bahwa amar putusan MK hanya menyebutkan masa jeda waktu lima tahun yang harus dilewati mantan terpidana, tanpa pengecualian perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik.

"Ke depan dengan logika pikir KPU maka para terdakwa korupsi yang berasal dari lingkup politik akan berharap kepada majelis hakim agar dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik. Sebab, ia tidak harus menunggu masa jeda waktu lima tahun sebagaimana dimandatkan putusan MK. Bukankah itu menunjukkan logika yang bengkok?" ungkapnya. 

Lebih lanjut Kurnia berjanji bakal melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi apabila KPU RI tidak segera merevisi peraturan tentang mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu serentak 2024.

"Terakhir, jika dalam waktu dekat KPU tidak mau merevisi ketentuan itu, maka ICW bersama dengan Perludem serta organisasi masyarakat sipil lainnya akan segera mengajukan uji materi PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 ke Mahkamah Agung," kata dia mewanti-wanti. 

Sentimen: negatif (96.9%)