MK Tolak Gugatan Soal Syarat Seleksi dan Penambahan Anggota Panwaslu
Medcom.id Jenis Media: News
26 Mei 2023 : 06.30
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan untuk membatalkan ketentuan periksa kejiwaan dalam seleksi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). MK juga menolak gugatan terkait penambahan anggota Panwaslu tingkat kecamatan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.
Usman menyampaikan beban tugas pengawasan pemilu yang dimiliki Panwaslu Kecamatan tidak dapat dinilai semata-mata dijalankan panwaslu. Melainkan, dibantu masyarakat juga peserta pemilu.
"Jumlah penambahan tidak logis, karena jika dikabulkan jumlah anggota panwaslu kecamatan akan melebihi jumlah anggota Bawaslu kabupaten dan kota," ujarnya.
Pemohon gugatan ini bernama Suryadin. Dalam permohonannya, ia meminta MK membatalan pemeriksaan kejiwaan dalam seleksi Panwaslu. Suryadin menyebut pasal tersebut harus dibatalkan lantaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. Suryadin juga meminta adanya penambahan jumlah anggota Panwaslu kecamatan yang hanya tiga orang menjadi lima orang.
Pada sidang pendahuluan ia menyampaikan pernah mengikuti beberapa kali seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di antaranya pada 2017 dan 2022. Pada September 2022, Suryadin mengikuti seleksi untuk menjadi calon anggota Bawaslu dan dinyatakan lulus seleksi administrasi, tertulis, dan wawancara, sehingga dinyatakan sebagai calon pengganti antarwaktu.
Persoalan yang dipertanyakan pemohon adalah surat keterangan khusus sehat rohani dari dokter kejiwaan yang dipersyaratkan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu bagi seluruh peserta seleksi. Sedangkan pada saat mengikuti seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Dompu tidak terdapat persyaratan demikian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.
Usman menyampaikan beban tugas pengawasan pemilu yang dimiliki Panwaslu Kecamatan tidak dapat dinilai semata-mata dijalankan panwaslu. Melainkan, dibantu masyarakat juga peserta pemilu.
-?
- - - -"Jumlah penambahan tidak logis, karena jika dikabulkan jumlah anggota panwaslu kecamatan akan melebihi jumlah anggota Bawaslu kabupaten dan kota," ujarnya.
Pemohon gugatan ini bernama Suryadin. Dalam permohonannya, ia meminta MK membatalan pemeriksaan kejiwaan dalam seleksi Panwaslu. Suryadin menyebut pasal tersebut harus dibatalkan lantaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. Suryadin juga meminta adanya penambahan jumlah anggota Panwaslu kecamatan yang hanya tiga orang menjadi lima orang.
Pada sidang pendahuluan ia menyampaikan pernah mengikuti beberapa kali seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di antaranya pada 2017 dan 2022. Pada September 2022, Suryadin mengikuti seleksi untuk menjadi calon anggota Bawaslu dan dinyatakan lulus seleksi administrasi, tertulis, dan wawancara, sehingga dinyatakan sebagai calon pengganti antarwaktu.
Persoalan yang dipertanyakan pemohon adalah surat keterangan khusus sehat rohani dari dokter kejiwaan yang dipersyaratkan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu bagi seluruh peserta seleksi. Sedangkan pada saat mengikuti seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Dompu tidak terdapat persyaratan demikian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AGA)
Sentimen: negatif (97.7%)