Sentimen
Negatif (98%)
26 Mei 2023 : 03.10
Informasi Tambahan

BUMN: bank bjb

Kab/Kota: Depok

Korban KDRT di Depok Tak Jadi Ditahan, Polisi: Ditangguhkan Dulu

26 Mei 2023 : 03.10 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Korban KDRT di Depok Tak Jadi Ditahan, Polisi: Ditangguhkan Dulu

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Depok akhirnya menangguhkan penahanan terhadap terduga korban KDRT yang belakangan juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan suaminya.

Proses hukum yang berlangsung pun kabarnya akan ditunda, menunggu pemulihan suami korban yang sebelumnya alami luka di bagian alat vital akibat celananya ditarik sang istri.

"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," ujar Kapolda Mtro Jaya Irjen Karyoto.

Polisi menyadari, penahanan terhadap terduga korban KDRT mengundang pro dan kontra di kalangan publik. Meski demikian, pihaknya yakin apa yang dilakukan penyidik telah melalui berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Untuk Investasi IKN, Said Didu: Barang Enggak Laku

Akan tetapi, untuk saat ini terduga korban KDRT diperbolehkan pulang hingga pihak terlapor lainnya dapat mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu ditangguhkan dulu. Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga masih patut dan wajar terhadap apa yang ada di oleh penyidik dalam proses penyelidikan. Hanya saja karena ada dua pihak yang saling melapor maka ini ditangguhkan dulu," katanya di Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023.

Hemat Karyoto, kejadian ini menjadi pelajaran bagi penyidik kepolisian lainnya untuk memegang prinsip berimbang.

Baca Juga: RUPSLB bank bjb 2023 Tunjuk Pengurus Baru Perkuat Tata Kelola Perusahaan Semakin Baik

"Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kami buat penyidik-penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang, kalau ada dua laporan ya dua-duanya kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang," ujar dia.

Ke depannya, polisi akan berupaya melakukan mediasi guna tercapai restorative justice.

"Nanti setelah itu kira-kira ya keduanya sudah bisa dalam kondisi yg baik-baik akan kita pertemukan kembali. Kalau memungkinkan untuk restorative justice," tuturnya.***

Sentimen: negatif (98.3%)