Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Bekasi, Depok
Tokoh Terkait
Kasus Korban KDRT Jadi Tersangka Dibekukan Sementara, Polisi: Suaminya Perlu Pengobatan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, proses hukum terhadap terduga korban KDRT yang juga menjadi tersangka, akan ditangguhkan sementara waktu.
Mekanisme selanjutnya dilakukan setelah suami korban mendapat perawatan medis karena alat vitalnya terluka akibat celananya ditarik sang istri saat sedang cekcok.
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu," katanya di Polres Metro Depok pada Kamis, 25 Mei 2023.
Di sisi lain, penahanan terduga korban KDRT yang ditetapkan sebagai tersangka juga kabarnya ditunda, menanti kedua belah pihak dapat menjalani proses hukum atas laporan yang sama.
Baca Juga: Trik dan Cara Main GeoGuessr Agar Menang, Permainan Tebak Lokasi yang Sedang Ramai di Twitter
Penangguhan penahanan terhadap korban KDRT dilakukan pascakeriuhan terjadi di media sosial, usai sebagian orang menganggap bahwa polisi tidak adil dengan tidak menangkap suami yang digadang-gadang turut melakukan kekerasan.
"Makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu ditangguhkan dulu. Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga masih patut dan wajar terhadap apa yang ada di oleh penyidik dalam proses penyelidikan. Hanya saja karena ada dua pihak yang saling melapor maka ini ditangguhkan dulu," katanya di Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno membeberkan alasan pihaknya menahan Balqis, sementara suaminya tidak. Dijelaskan Yogen, selama proses penyelidikan, Balqis tidak dapat bekerja sama dengan polisi dan mengabaikan panggilan penyidik.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan, tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif. Kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kita coba RJ (restorative justice) tidak hadir sehingga permasalahan tidak selesai," katanya.
Baca Juga: Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bogor, dan Bekasi 25 Mei 2023, Lengkap dengan Tarif dan Syarat
Sementara alasan polisi tidak menahan suami Balqis karena yang bersangkutan alami luka parah di bagian alat vitalnya.
"Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi. Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," tutur Yogen.
Keputusan polisi tidak menahan suami Balqis juga didasari oleh saran ahli medis dan dokter spesialis yang bersangkutan.
"Kemudian, karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," ucap dia.***
Sentimen: negatif (100%)