Syarat Peserta Pendampingan dan Sertifikasi SNI Peralatan Masak dari Kemenperin, Cek di Sini
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR.COM-- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka kesempatan bagi UMKM untuk pendampingan dan sertifikasi SNI.
Adapun pendampingan dan sertifikasi SNI ini khusus peralatan masak dan perlengkapan makan.
Bagi masyarakat pemilik industri kecil dan industri menengah (IKM) terkhususnya untuk yang memproduksi peralatan masak dan perlengkapan makan dari logam, dibuka kesempatan ikut serta dalam kegiatan fasilitas pendampingan.
Baca Juga: Timnas Indonesia Tergabung di Grup K Cuma 3 Tim di Kualifikasi Piala Asia U-23, Begini Reaksi Indra Sjafri
Tak hanya itu ada juga sertifikasi SNI peralatan masak dan perlengkapan makan yang terbuat dari logam.
Upaya ini dilakukan guna menjamin kualitas produk yang akan dihasilkan sehingga dapat membuat daya saingnya meningkat.
Tujuan dari adanya kegiatan ini untuk terus mendukung kebijakan pemerintah mengenai kemudahan berusaha bagi para IKM.
Baca Juga: Simak, Ini Bahaya Sering Telat Makan Bagi Kesehatan
Adapun persyaratan untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut adalah sebagai berikut, dikutip dari akun Instagram resmi Kemenperin di @kemenperin_ri:
1. Memiliki NIB dengan KBLI 25992 (industri peralatan dapur dan peralatan meja dari logam) dan KBLI 25933 (industry alat potong dan perkakas tangan yang digunakan dalam rumah tangga)
2. Memiliki NPWP
Baca Juga: Tenang KJP Plus dan KJMU Bulan Mei 2023 Pasti Cair, Simak Penjelasannya!
3. Serifikat merk/tanda daftar merk
4. Foto produk
5. Foto sarana produksi dan mesin peralatan
Baca Juga: Besaran KJP Plus Mei 2023 Ditentukan dalam Keputusan Gubernur, Nominal Rp450 Ribu Hanya untuk KPM Ini
6. Memiliki dokumen mutu
Pendaftaran untuk mengikuti program ini sudah dibuka mulai 24 Mei hingga 9 Juni 2023.
Kegiatan ini tidak dipungut biaya dan dapat mendaftarkan diri melalui https://bit.ly/DaftarSNICookware.
Demikian tadi mengenai pendampingan dan sertifikasi SNI ini khusus peralatan masak dan perlengkapan makan bagi IKM.
Sentimen: positif (86.5%)