DPR Tolak Kewenangan KY Buat Menyadap
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Badan Legislasi DPR menolak memberi kewenangan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan penyadapan.
Rapat Pleno penyusunan RUU tentang KY yang digelar Kamis (25/5/2023), menegaskan kewenangan menyadap hanya diberikan kepada lembaga hukum bukan untuk badan penegak etik.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, menilai RUU KY yang menjadi inisiatif DPR dan telah masuk Prolegnas 2023 harus menegaskan posisi KY sebagai badan etik peradilan. Artinya lebih diarahkan kepada pengawas dan menjaga kehormatan hakim, seperti sekarang ini.
baca juga:
"Kalau penyadapan sudah masuk proses yudisial, APH (aparat penegak hukum) seharusnya. Kita juga perlu memaklumi kalau ada hal-hal yang perlu dikuatkan, tetapi tidak memberi ruang yang terlalu luas," jelasnya selepas mendengarkan pemaparan draf RUU KY dari Tim Ahli Baleg DPR.
RUU KY dianggap penting untuk memperkuat KY secara kelembagaan, keanggotaan dan wewenang. Hal ini sekaligus untuk menjawab fungsi dan peran KY yang kewenangannya sudah sekian kali dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Menjadi pilihan politik bagi parlemen apakah mau menguatkan atau mau melihat (KY) seperti ini saja? Itu tergantung pilihan-pilihan politik saja," ujar Supratman.
Supratman mengakui proses membahas RUU KY masih panjang. Bahkan tidak menutup kemungkinan bakal tertunda lagi pembahasannya seperti periode yang lalu.
Selepas menerima draf perubahan, Baleg berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak, termasuk juga KY. Namun dalam membahas RUU KY, Baleg juga berkoordinasi dengan Komisi III selaku mitra kerja KY.
Anggota Baleg, Firman Soebagyo, menganggap koordinasi dengan Komisi III penting untuk mencegah kemungkinan adanya tarik menarik antar-alat kelengkapan dewan. Koordinasi juga dianggap tepat lantaran Komisi III kerap mengeluhkan kinerja dan prestasi KY khususnya dalam melakukan seleksi calon hakim agung.
Anggota Baleg lainnya, Muhammad Nurdin, juga mendukung koordinasi dengan Komisi III. Apalagi Komisi III juga sedang membahas RUU Penyadapan.
"Dalam RUU Penyadapan, KY tidak masuk karena itu untuk penegakan hukum saja," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Sentimen: positif (96.8%)