Sentimen
25 Mei 2023 : 14.54
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kewajiban Caleg Serahkan LHKPN Hilang di PKPU, KPK Kirim Surat
25 Mei 2023 : 14.54
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Kewajiban calon anggota legislatif (caleg) menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hilang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengirimkan surat untuk meminta penjelasan.
"Ini beda dengan sebelum tahun 2018 yang nomor 20 dan 21 itu sudah menyebutkan, saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN, kalau tidak anda tidak boleh dilantik," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Firli juga disebut menelpon Ketua KPU Hasyim Asyari untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Dalam penjelasannya, KPU menyebut kewajiban penyerahan LHKPN itu tidak serta merta menghilang. Data itu nantinya wajib diserahkan oleh calon terpilih ke KPK setelah pemungutan suara dilakukan.
KPU juga memberikan hukuman jika calon terpilih tidak mau menyerahkan LHKPN. Peraturan yang baru menyebut pelantikan tidak akan dilakukan meski sudah menang.
"Ini orang yang terpilih diusulkan, di situ akan disebut, anda harus masukin LHKPN kalau enggak, enggak akan dilantik. Pelantikannya sekitar Oktober," ucap Pahala.
Penyerahan LHKPN nantinya wajib dibarengi dengan nomor induk kependudukan (NIK). Tujuannya, kata Pahala, untuk mencegah penggunaan nama lain dalam kepemilikan aset.
Pahala menyebut kebijakan penggunaan NIK ini bagus. Sebab, KPK sering kali kewalahan melakukan penelusuran aset pejabat yang nama panggungnya lebih populer.
"Jadi yang artis artis tuh yang kita kenal namanya apa LHKPN-nya total beda, kita cari setengah mati ini orang di mana ternyata pakai nama yang beda nah itu NIK pasti ada," ujar Pahala.
Selain itu, pengisian LHKPN nanti bakal terkoneksi dengan sistem digital yang terkoneksi dengan NIK. Tanda terima fisik kemungkinan akan dihapus dengan kebijakan ini nantinya.
"Tapi yang kedua itu mereka bilang sesudah keputusan keliatan siapa yang suaranya memenuhi syarat, waktu bikin PKPU diterangkan tentang LHKPN dan kewajiban untuk menerangkan sampai pelantikan nanti Oktober," tutur Pahala.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Ini beda dengan sebelum tahun 2018 yang nomor 20 dan 21 itu sudah menyebutkan, saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN, kalau tidak anda tidak boleh dilantik," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Firli juga disebut menelpon Ketua KPU Hasyim Asyari untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
-?
- - - -Dalam penjelasannya, KPU menyebut kewajiban penyerahan LHKPN itu tidak serta merta menghilang. Data itu nantinya wajib diserahkan oleh calon terpilih ke KPK setelah pemungutan suara dilakukan.
KPU juga memberikan hukuman jika calon terpilih tidak mau menyerahkan LHKPN. Peraturan yang baru menyebut pelantikan tidak akan dilakukan meski sudah menang.
"Ini orang yang terpilih diusulkan, di situ akan disebut, anda harus masukin LHKPN kalau enggak, enggak akan dilantik. Pelantikannya sekitar Oktober," ucap Pahala.
Penyerahan LHKPN nantinya wajib dibarengi dengan nomor induk kependudukan (NIK). Tujuannya, kata Pahala, untuk mencegah penggunaan nama lain dalam kepemilikan aset.
Pahala menyebut kebijakan penggunaan NIK ini bagus. Sebab, KPK sering kali kewalahan melakukan penelusuran aset pejabat yang nama panggungnya lebih populer.
"Jadi yang artis artis tuh yang kita kenal namanya apa LHKPN-nya total beda, kita cari setengah mati ini orang di mana ternyata pakai nama yang beda nah itu NIK pasti ada," ujar Pahala.
Selain itu, pengisian LHKPN nanti bakal terkoneksi dengan sistem digital yang terkoneksi dengan NIK. Tanda terima fisik kemungkinan akan dihapus dengan kebijakan ini nantinya.
"Tapi yang kedua itu mereka bilang sesudah keputusan keliatan siapa yang suaranya memenuhi syarat, waktu bikin PKPU diterangkan tentang LHKPN dan kewajiban untuk menerangkan sampai pelantikan nanti Oktober," tutur Pahala.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(LDS)
Sentimen: negatif (57.1%)