Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Tokoh Terkait
Ternyata Kapolda Metro Ditelepon Mahfud Sebelum Cek Kasus Istri Korban KDRT
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Jakarta -
Kasus istri korban KDRT malah jadi tersangka menyita perhatian publik. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut dirinya sempat dihubungi Menkopolhukam Mahfud Md untuk memberikan atensi terhadap kasus tersebut.
"Bagi kami perlu turun untuk mengetahui ini juga semangat pak Menkopolhukam sempat menelpon saya coba diberikan atensi kami penyidikan ini menjadi atensi apapun. Apalagi kalau ada keluhan masyarakat," kata Karyoto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Karyoto menyebut kasus tersebut menjadi atensi Mahfud Md.
"Apalagi kalau Menkopolhukam sudah menanyakan ke saya menjadi atensi beliau," tuturnya.
Karyoto mengatakan dalam kaidah KUHP kasus tersebut sudah memenuhi prosedur. Hanya saja, kata Karyoto, asumsi yang dibangun netizen menimbulkan opini sehingga terkesan polisi tidak adil.
"Kalau dalam kaidah KUHP masih sesuai prosedur hanya ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan diupload di medsos, sehingga komentarnya berbagai macam," tuturnya.
Sehingga, ujar Karyoto, pihaknya perlu turun sebab Menkopolhukam Mahfud Md sampi menghubunginya untuk memberikan atensi tehadap kasus tersebut.
Kasus Sementara Di-hold
Sementara itu, Irjen Karyoto juga memutuskan untuk menunda sementara penanganan kasus tersebut. Kasus tersebut ditunda sembari polisi memberikan waktu kedua pihak untuk merenung.
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," jelas Karyoto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Sementara itu, Karyoto juga memberikan arahannya kepada penyidik terkait penanganan kasus ini. Kapolda meminta penyidik berimbang jika mendapatkan laporan serupa.
"Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kami buat penyidik-penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang, kalau ada dua laporan ya dua-duanya kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang," jelasnya.
Karyoto tidak memastikan sampai kapan kasus tersebut akan ditunda.
"Kita lihat perkembangan keadaan kiri-kanan," tuturnya.
JPU Pikir-pikir soal Vonis 1 Tahun Penjara Ferry Irawan di Kasus KDRT
[-]
(mea/dhn)
Sentimen: negatif (98.3%)