Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Al Azhar Indonesia, Indonesia Political Review
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
HEADLINE: Muncul Dugaan Dana Korupsi BTS 4G Mengalir ke 3 Parpol, Gosip Politik?
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Tak lama setelah didapuk sebagai Plt Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud Md membeberkan temuan baru aliran dana korupsi yang menjerat Menteri Kominfo Johnny G Plate. Dari kabar yang didapat, Ia menduga ada tiga partai politik yang menikmati kucuran dana korupsi BTS 4G senilai Rp 8 triliun ini. Terduga parpol itu adalah Nasdem, PDIP, dan Gerindra,
"Ya saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya. Tapi saya anggap itu gosip politik,” kata Mahfud di kantor Kominfo Jakarta, Selasa 23 Mei 2023.
Saat ini, Ia menambahkan, aparat bekerja sesuai koridor hukum. Dirinya pun sudah melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi. Dalam laporannya itu, Mahfud Md juga memastikan tidak akan masuk ke ranah gosip politik yang berpotensi menimbulkan kemelut.
Sikap Mahfud Md tersebut dinilai Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin akan berbeda saat membuka transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu. Ia meyakini Menko Polhukam memiliki data tersebut namun tidak membukanya secara gamblang.
"Tinggal diaudit saja, apakah ada aliran dana ke tiga parpol. Saya yakin Mahfud Md tahu itu, karena dia kan membawahi BPKP, bisa memanggil pula kan. Tetapi memang kelihatannya tidak berani untuk mengungkap. Karena bagaimana pun Pak Mahfud pengen jadi cawapres. Cawapres itu perlu dukungan partai politik. Kalau membuka kan parpol ogah ogah mendukung," kata Ujang kepada Liputan6.com, Rabu (24/5/2023).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini meminta agar data tersebut dibuka di pengadilan. Lantaran hal itu akan membuat dugaan aliran dana tersebut menjadi terang benderang.
"Kan semuanya harus ada bukti hukumnya. Jadi dibuka saja nanti kan memang secara hukum dibukanya di Pengadilan. Mahfud tidak mungkin membuka, tidak boleh. Jadi semua pihak, kita ingin bersih buka bukaan momentumnya dibuka di pengadilan saja," ujar dia.
Ujang memaparkan, kasus korupsi yang menjerat pejabat dari petinggi parpol, akan diupayakan untuk tidak menyentuh partai, tempat sang politikus tersebut bernaung. Kendati ada bukti yang cukup, kasusnya akan diupayakan berakhir pada pejabat tersebut.
"Seperti itu kejadiannya, walaupun buktinya ada ke partai tapi akan dikamuflase kan seolah-olah tidak ke partai gitu lho, seolah-olah nanti berhenti kepada anggota DPR di partai tertentu, sama kasus di PDIP, Golkar begitu. Makanya Mahfud bilang gosip, Karena ada tapi dianggap tidak ada," dia menandaskan.
Sementara itu Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad berpandangan kasus korupsi yang menjerat pejabat dari kalangan petinggi parpol menjadi problem dan kerap terjadi. Ia mengungkapkan partai secara kelembagaan, ada dua undang undang yang harus diperhatikan. Yaitu undang undang tentang pemilu, tentang kepartaiannya, termasuk juga kaitannya dengan Tindak pidana korupsinya.
"Nah kan ini didalam tindak pidana korupsi itu kan bisa dikenakan terhadap korporasi. Apakah kemudian partai politik itu bisa dikonstruksikan sebagai korporasi juga. Kalau sekiranya bisa, sebetulnya kan bisa dikenakan sanksi terhadap partai tersebut, mulai dari denda sampai pencabutan ataupun pembubaran," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (24/5/2023).
"Jadi ini kalau mekanisme dalam undang undang korupsi bahwa larangannya kan barang siapa memperkaya diri, orang lain dan korporasi, nah korporasi ini apakah termasuk parpol. Kalau secara umum sebenarnya bisa dikenakan tentang itu," Suparji menambahkan.
Dia mengungkapkan, dalam mengusut dugaan dana korupsi BTS 4G mengalir ke parpol dapat dilakukan. Aparat penegak hukum dapat memanggil saksi-saksi, mengumpulkan surat bukti, memanggil para ahli, kemudian dilakukan analisis hingga memperoleh petunjuk. "Alat bukti kan itu panggil surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa. Nah itu saja cara mengidentifikasinya," tegas dia,
Dia pun meyakini Kejaksaan Agung dapat menyelidiki dan menuntaskan perkara tersebut. Para penyidik dinilainya telah memiliki jam terbang yang tinggi dalam menangani berbagai kasus besar di Indonesia.
"Ini akan menjadi momentum yang baik ya membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi. Jadi tinggal dilihat saja aliran dananya. Saya kira dapat dilakukan selama ada komitmen teguh," dia menegaskan.
Suparji menegaskan, dalam penegakan hukum harus berdasarkan barang bukti dan alat bukti. Karena itu, Ia meminta agar masalah ini ditelusuri lebih jauh lantaran bisa saja gosip ini akan berujung pada kebenaran hukum.
"Bisa saja bermula dari gosip kemudian ditelusuri barang bukti dan alat buktinya. Sayang sekali kalau energinya bicara gosip, lebih baik buktikan. kita bicara soal penegakan hukum, energi negara ini menjadi produktif dalam konteks pemberantasan korupsi," dia menegaskan.
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi BTS 4G tersebut. Pihaknya juga akan menyelidiki parpol yang diduga menerima kucuran dana itu.
"Kita masih dalam proses penyidikan. Apapun bisa dilakukan oleh penyidik karena perkaranya menyangkut kerugian negara yg begitu besar. Tentunya itu juga akan dilakukan pendalaman-pendalaman," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (24/5/2023).
Ketut mengungkapkan, pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi parpol. Dirinya tidak dapat mengungkapkan benar tidaknya kabar tersebut lantaran menjadi domain penyidik.
"Belum sejauh itu, jangan menanyakan melebar ke mana-mana. Kita fokus untuk menyelesaikan perkara yang sudah kita tangani. Mengalir ke mana-mana nggak boleh, walaupun ada tidak akan kita ungkap, walaupun tidak ada kita tidak akan ungkap, karena itu domain dari penyidik untuk kepentingan proses persidangan. Nanti kalau di sidang diungkap, silakan. Karena kewajiban kita mengungkap untuk membuktikan perbuatan dari para tersangka dan terdakwa ketika sudah ada di pengadilan," jelas Ketut.
Kejagung, dia menambahkan, akan menggandeng PPATK dalam menelusuri kasus tersebut. Pihaknya akan men-tracing aset untuk mengetahui aliran dananya.
"Tentu kita nanti akan minta bantuan dalam rangka penelusuran aset ya, tracing aset ke mana saja alirannnya, dana-dana yang digunakan, untuk kepentingan siapa saja, nanti kita cek semuanya. Tentu kita harus menggandeng semua pihak tidak hanya PPATK, bank juga kita," ujar dia.
Kejagung juga memastikan untuk mendalami setiap informasi, termasuk yang ramai di media sosial. "Kita lihat relevansinya, semua informasi kita jadikan masukan ya. Penyidik sudah punya data-datanya juga," tutur Ketut.
Sebelumnya dalam video yang diunggah akun Twitter @dhemit_is_back terekam sosok yang disebut terlibat dalam pusaran kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo adalah suami dari salah satu kader partai, yang menduduki kursi jabatan strategis kenegaraan. Dia disebut menjadi pihak vendor panel surya yang merupakan paket dari pengadaan BTS 4G.
Kemudian nama lain yang disebut dalam video tersebut adalah seorang menteri negara, yang juga menjabat sebagai komisaris PT Tower Bersama.
Sementara itu, isi video itu juga menyatakan Kejagung akan tebang pilih dalam mengusut kasus BTS 4G BAKTI Kominfo, lantaran Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan adik kandung dari politikus partai terkait.
Kejagung juga telah menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Adapun tersangka terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Iya TPPU, sebagai penghubung dan TPPU. Kena TPPU,” tutur Ketut.
Menurut Ketut, tersangka atas nama Windy Purnama (WP) merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dia menjadi pihak swasta yang menghubungkan dengan pejabat Kemenkominfo.
“Dia penghubung. Dia ada menghubungkan antara swasta dengan pejabat negara,” kata Ketut.
Sentimen: negatif (100%)