Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Tokoh Terkait
Alasan Polisi Tahan Istri Korban KDRT Depok, Tak Kooperatif dan Tolak Restorative Justice
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, DEPOK – PB, wanita asal Depok, Jawa Barat mendadak viral lantaran menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Peristiwa itu menjadi buah bibir usai diposting akun Twitter adik PB, @saharahanum pada Rabu (24/5/2023).
Kasus itu diceritakan oleh akun Twitter saharahanum, di mana sang kakak menderita kekerasan dalam rumah tangga hingga belasan tahun.
Dalam unggahan utas itu, korban sempat melaporkan suaminya ke Polres Depok.
Bukannya mendapat keadilan, pelaporan iru malah berujung pada penetapan tersangka untuk PB. Disebutkan pula, korban mendapatkan perlakuan KDRT dari suaminya selama 14 tahun.
-
Viral, Istri Babak Belur Jadi Korban KDRT Suaminya di Depok, Lucunya Korban Malah Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penahanan istri korban KDRT itu disebut karena PB tidak kooperatif.
“Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet, kita coba RJ (Restorative Justice) tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai,” kata Yogen.
Sementara sang suami, BI, yang juga ditetapkan jadi tersangka, tidak ditahan polisi. Yogen mengungkap alasan suami tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Dalam cekcok yang terjadi pada 23 Februari 2023, polisi menyebut alat vital BI diremas oleh PB hingga terluka.
“Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi,” katanya.
“Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami,” jelasnya.
“Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit,” tuturnya lagi.
Setelah pertengkaran hebat itu, suami istri tersebut saling melapor. Yang mana, istri melapor lebih dahulu dan suaminya melapor selang beberapa hari setelahnya.
Dalam kasus itu, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Untuk mencari jalan tengah sebagai opsi damai, polisi memberikan ruang untuk restorative justice.
Namun, opsi itu tak dihadiri pihak istri saat upaya restorative justice dibuka.
“Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka,” pungkas Yogen.
reporter: fandi
Sentimen: negatif (100%)