Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
Jokowi Singgung Kadang Tidak Sepakat dengan MK tapi Tetap Patuh
Tirto.id Jenis Media: News
Saat memberikan sambutan secara daring dalam acara Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi Laporan Tahunan 2022 di Jakarta, Rabu (24/5/2023), Jokowi mengucapkan terima kasih atas kinerja Mahkamah Konstitusi.
Ia menilai, MK telah menegakkan keadilan konstitusi selama ini. Ia pun menilai momen tersebut sebagai kunci penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
"Pemerintah menyampaikan banyak terima kasih kepada Yang Mulia para hakim konstitusi dan seluruh jajaran pendukung di Mahkamah Konstitusi yang telah bekerja keras menegakkan konstitusional justice yang merupakan elemen kunci dari demokrasi, hak asasi manusia dan kepastian hukum," kata Jokowi dalam keterangan, Rabu (24/5/2023).
Jokowi pun mengakui bahwa pemerintah tidak selamanya sepakat dengan putusan MK. Namun, pemerintah tetap patuh akan putusan MK.
"Memang tidak selamanya pemerintah sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi, tetapi pemerintah selalu menerima, menghormati dan melaksanakan putusan MK," kata Jokowi.
Jokowi pun mengklaim pemerintahan Indonesia akan kuat jika dilaksanakan sesuai konstitusi yang ada.
"Pemerintah yakin bahwa kehidupan bernegara kita akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasarkan konstitusi," kata Jokowi.
Dalam acara pembacaan laporan kinerja MK di tahun 2022, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melaporkan bahwa MK menangani sekitar 146 perkara yang terdiri atas 143 perkara pengujian undang-undang dan 3 perkara pilkada. Dari 143 perkara pengujian undang-undang, ada 121 perkara yang diregistrasi selama 2022 dan 22 perkara yang diregistrasi pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, total perkara yang diputus sebanyak 124 perkara pengujian undang-undang dan 4 perkara pilkada di mana 1 perkara adalah sisa perkara adalah sisa perkara tahun sebelumnya. Selain itu, MK mencatat ada 19 perkara masih proses pemeriksaan.
Mereka juga mencatat ada 121 perkara dengan klasifikasi 104 perkara pengujian materiel, 11 perkara ujian formil dan 6 perkara pengujian formil dan materiel.
"Jika dikelompokkan berdasar amar putusan, maka perkara pengujian undang-undang pada tahun 2022 dapat dirinci sebagai berikut: 15 putusan dikabulkan, 48 putusan ditolak, 42 putusan tidak dapat diterima, 18 putusan ditarik kembali dan 1 putusan dinyatakan gugur," kata Anwar saat sidang, Rabu (24/5/2023).
Sentimen: netral (66%)