Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta, Bantul
Kasus: korupsi
Kejari Bantul Periksa 50 Saksi Terkait Korupsi Dana Perawatan SSA
Krjogja.com Jenis Media: News
Ilustrasi. Foto: Ist
Krjogja.com - BANTUL - Masa penahanan terhadap tersangka kasus korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Pacar Bantul, Bagus Nur Edy Wijaya (BNE) berakhir Selasa (23/5). Karena itu, masa penahanan selama 20 hari, diperpanjang lagi selama 40 hari. Tempat penahanan tetap di Rutan Kelas IIB Yogyakarta.
"Surat perpanjangan masa penahanan sudah kami buat dan kami kirim hari ini atau sebelum tanggal 23 Mei 2023," jelas Kasi Pidsus Kejari Bantul Guntoro Jangkung SH MH, di ruang kerjanya, Senin (22/5).
Menurut Jangkung, setelah perpanjangan 40 hari tidak bisa diperpanjang lagi dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan. Sementera sampai Senin (22/5) sudah ada 50 saksi yang diminta keterangannya. Dari 50 saksi tersebut, meliputi 2 saksi ahli dari BPK. Sedangkan yang 48 saksi ada yang dari tenaga kerja lepas yang bekerja SSA, pemilik toko bangunan yang pernah diminta kwitansi kosong untuk membuat bukti pembelian barang fiktif dan saksi lainnya yang terkait dengan perkara tersebut.
Masih menurut Jangkung, untuk sementara dalam perkara ini, belum ada penambahan tersangka lain. "Tersangka masih satu yakni BNE, jika nantinya ada keterlibatan tersangka lain pasti kami tindak lanjuti," tegas Jangkung.
Karena keterlibatan kasus ini, tersangka BNE telah dicopot dari jabatannya sebagai Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Bantul. Walaupun sampai saat ini statusnya masih sebagai PNS dan masih menerima hak-haknya sebagai pegawai negeri. Karena belum ada ketetapan hukum tetap dari pengadilan yang menyatakan BNE bersalah. (Jdm)
Sentimen: positif (49.6%)