Sentimen
Negatif (99%)
25 Mei 2023 : 01.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Kediri

Viral Wanita Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Ini Kata Ayah Korban

25 Mei 2023 : 01.11 Views 9

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Viral Wanita Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Ini Kata Ayah Korban

Liputan6.com, Jakarta - Viral di media sosial korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial PBC yang mendapatkan kekerasan dari suaminya berinisial BIF, ditetapkan menjadi tersangka. Korban dilaporkan suaminya dan dijadikan tersangka karena melakukan hal yang sama.

Ayah dari PBC, Noviansyah Siregar mengatakan, penahanan anaknya karena dianggap melakukan KDRT terhadap suaminya. Padahal, anaknya terlebih dahulu menjadi korban KDRT dari suaminya sehingga melaporkan terlebih dahulu ke Polres Metro Depok.

“Anak saya sudah ditahan sejak Senin kemarin sampai saat ini,” ujar Noviansyah kepada Liputan6.com, Rabu (24/5/2023).

Noviansyah menjelaskan, pada saat kejadian anaknya mendapatkan kekerasan dari suaminya dengan cara rambutnya ditarik. Akibat merasakan kesakitan, anaknya secara spontan memegang kemaluan dari suaminya hingga merasa kesakitan.

“Anak saya diminta untuk melepas tangannya namun anak saya turut meminta suaminya melepas tangannya dari kepalanya,” jelas Noviansyah.

Akhirnya keduanya saling melepas dan anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok. Tidak lama kemudian, anaknya turut dilaporkan dengan hal yang sama sehingga keduanya saling ditetapkan sebagai tersangka.

“Anak saya ditahan 1x24 jam begitu pula dengan suaminya,” ucap Noviansyah.

Noviansyah mengungkapkan, terdapat kejanggalan terhadap perlakuan penahanan yang diterima anaknya dan suaminya. Anaknya tidak dapat dilakukan penangguhan penahanan padahal anaknya mengalami sakit asam lambung dan sempat terjatuh di tangga masjid Polres Metro Depok.

“Anak saya diminta tetap ditahan bahkan akan dilakukan penahanan selama 20 hari,” ungkap Noviansyah.

Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri. Hakim menyatakan Ferry terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.

Sentimen: negatif (99.9%)