Sentimen
Negatif (100%)
25 Mei 2023 : 03.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Partai Terkait

4 Fakta Wanita Korban KDRT di Depok Malah Dijadikan Tersangka

25 Mei 2023 : 10.36 Views 1

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

4 Fakta Wanita Korban KDRT di Depok Malah Dijadikan Tersangka

Kamis, 25 Mei 2023 - 03:36 WIB

VIVA Metro – Viral di media sosial seorang wanita di Depok yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suaminya malah dijadikan sebagai tersangka usai melapor. Hal itu diketahui dari postingan sebuah akun bernama @Saharahanum di Twitter. Dalam akun tersebut, pemilik akun mengklaim bahwa dirinya adalah adik dari korban yang berinisial PB.  

"KAKAK GUE KORBAN KDRT MALAH DIJADIKAN TERSANGKA!!! DIPAKSA DAMAI SAMA SUAMINYA, KAKAK GUE GAK MAU MALAH DIJADIKAN TERSANGKA!!!" tulis akun tersebut yang dikutip pada Rabu 24 Mei 2023. 

Berikut ini fakta-fakta wanita korban KDRT di Depok malah dijadikan sebagai tersangka yang dirangkun oleh VIVA.

1. Jadi korban KDRT Korban KDRT di Depok malah jadi tersangka

Korban diketahui telah menjalani rumah tangga selama 14 tahun, namun tak berjalan mulus lantaran mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya. Mulai dari kepala yang dibenturkan ke tembok, kepala dijambak, hingga mata korban dimasuki bubuk cabai. Adik korban juga membeberkan bukti-bukti berupa foto sang kakak dengan wajah yang babak belur hingga berdarah. 

2. Suami juga jadi tersangka Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol Photo : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Usai postingan itu viral di media sosial, polisi pun akhirnya angkat bicara terkait dengan wanita yang menjadi korban KDRT suaminya malah menjadi tersangka tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa suami dari wanita berinisial PB itu ternyata juga menjadi tersangka.

Yogen menjelaskan bahwa sepasang suami-istri itu saling melapor di tempatnya. Atas alasan itu, maka wanita berinisial PB juga jadi tersangka.

"Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Metro Depok yang mana sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian. Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Yogen dikutip dari VIVA. 

Unggahan akun tersebut juga sampai direspon oleh Komisi Nasional Perempuan dengan turut mengomentari cuitan itu. 

"Selamat pagi Kak Sahara (pengunggah atau adik korban), terima kasih sudah mention Komnas Perempuan. Kami turut sedih atas kejadian yang telah dialami oleh korban. Semoga korban dalam keadaan sehat dan aman. Saat ini kami sudah koordinasi langsung melalui DM ya untuk ditindak lanjuti," tulis kata akun resmi Komnas Perempuan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Selain Komnas Perempuan, kasus tersebut juga menarik perhatian anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Melalui Instagramnya, Ahmad Sahroni meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus itu mendapatkan perhatian serius. Pasalnya, anggota DPR Fraksi Partai NasDem itu merasa heran korban KDRT malah bisa jadi tersangka.

“Manarik di bahas?? .  Mohon perhatian Bapak Kapolri @.listyosigitprabowo. KDRT kok jad TSK?” tulisnya. 
 

Sentimen: negatif (100%)