Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Tokoh Terkait
Sosialisasi MKD DPR Di DPRD Kota Bekasi, Adang Tekankan Jaga Marwah Anggota Dewan
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan kunjungan kerja di DPRD Kota Bekasi, Rabu (24/5/2023).
Dalam kunjungan itu, MKD DPR dipimpin Adang Daradjatun memberikan sosialisasi tentang hak imunitas wakil rakyat. Termasuk, sosialisasi tugas fungsi dan wewenang MKD, serta serta Tanda nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus DPR RI.
Adang mengatakan pilihan menjadi wakil rakyat adalah suatu tugas besar yang harus dilandasi dengan tanggung jawab untuk mengabdikan diri kepada masyarakat. Oleh karena itu tindak tanduk anggota dewan sebagai wakil rakyat sepatutnya menjadi tauladan yang baik.
baca juga:"Untuk bisa masuk sebagai wakil rakyat (anggota dewan) itu suatu kehormatan. Oleh karena itu kami Mahkamah Kehormatan Dewan pada tingkat DPR, kami bertugas untuk menjaga kehormatan, etika dari pada anggota dewan," kata Adang Daradjatun bersama Wakil Ketua MKD Nazaurddin Dek Gam dari Fraksi PAN, serta tiga anggotanya Fadholi dan Nyat Kadir (Fraksi Nasdem), Maman Imanul Haq (PKB) di kantor DPRD Kota Bekasi.
Adang menekankan, sudah menjadi kewajiban mutlak MKD untuk berperan aktif mengingatkan serta melakukan pengawasan demi menjaga kehormatan lembaga.
"Kalau kita ingin membangun suatu kehormatan minimal ada yang mengawasi, perlu ada yang melihat. Mahkamah tingkat DPR inilah yang bertugas menjaga ruh. Baik MKD dan BKD ini bertugas melakukan pencegahan dan penindakan," ujar Adang.
Bila ada anggota dewan terbukti melanggar etika dan atas perbuatannya mencoreng nama baik lembaga, MKD tidak akan pandang bulu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dari imbauan tersebut yang sudah disampaikan MKD kemudian sudah menjadi suatu kesalahan etika maupun pidana sudah tidak ada jalan lain melakukan suatu proses tindakan kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Adang juga menyampaikan beberapa poin penting seperti tugas, fungsi dan wewenang MKD.
"Sebagaimana kita ketahui tujuan MKD sebagaimana termaktub dalam UU 13/2019 Tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3) adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," pungkasnya.
Lebih lanjut ia mengingatkan soal hak imunitas wakil rakyat yang tidak boleh disalahgunakan.
Pada UUD 1945 pasal 20 dan UU 17/2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD pasal 224 telah diatur hak imunitas bagi anggota DPR. Serta UU 23 /2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur hak imunitas anggota DPRD.
Bahwa pada intinya, anggota dewan tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, atau pendapat yang disampaikan dalam rapat anggota dewan yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas. Serta anggota dewan tidak dapat dituntut karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat atau di luar rapat karena hak dan kewenangan konstitusional DPR atau anggota DPR.
Namun, Adang menekankan imunitas tidak berlaku bila terlibat dalam masalah pidana, dan terbukti, maupun dalam operasi tangkap tangan. Sepenuhnya penegakan hukum bisa dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Terakhir, Adang memberikan sosialisasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus pimpinan dan anggota DPR.[]
Sentimen: negatif (50%)