Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Minta Caleg Terpilih Lampirkan LHKPN, Ini Respons KPU
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi bakal calon legislatif (bacaleg) terpilih. KPU akan mengatur hal itu pada saat penetapan calon terpilih.
“Pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil pemilu yaitu perolehan suara perolehan kursi dan calon terpilih,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).
Hasyim mengaku pelaporan LHKPN sebelumnya telah dilakukan pada Pemilu 2019. Prosesnya saat penetapan calon terpilih.
Maka dari itu, administrasi LHKPN saat ini belum dibutuhkan karena masih proses pencalonan.
"Menyerahkannya itu bukan pada saat pendaftaran calon kemarin, tapi nanti pada saat penetapan calon terpilih," ucapnya.
Hasyim telah berkomunikasi dengan KPK untuk menggodok kelanjutan syarat LKHPN ke depannya.
“Itu menjadi komitmen KPU sejak awal dan saat ini kami sudah berkomunikasi langsung dengan pimpinan KPK soal itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyurati KPU menjelang Pemilu 2024. Surat itu berisi permintaan agar KPU menerapkan syarat pelaporan LHKPN bagi calon legislatif terpilih.
"Kami meminta KPU agar mewajibkan Calon Anggota Legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," demikian bunyi surat yang ditandatangani Firli dan dikutip, Rabu (24/5/2023).
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: positif (61.5%)