Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Partai Terkait
Ketua MPR Dukung Pemberian Gelar Pahlawan ke Mochtar Kusumaatmadja
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Hukum & HAM Yasona H Laoly, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Prof. Mochtar Kusumaatmadja. Mengingat rekam jejaknya besar dalam memperjuangkan dan mempertahankan kedaulatan Indonesia, akademisi, diplomat, negarawan, maupun sebagai pakar hukum laut internasional.
Bahkan Bamsoet juga telah bertemu Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, agar turut memberikan dukungan serupa. Sehingga negara bisa segera menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada Prof. Mochtar Kusumaatmadja.
Visi Prof. Mochtar Kusumaatmadja tentang hukum sebagai instrumen telah menjadi embrio dari jalan panjang memperjuangkan konsep prinsip Negara Kepulauan (Deklarasi Juanda), agar diterima masyarakat internasional melalui tiga kali penyelenggaraan Konferensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tanpa perlu mengangkat senjata dan konflik militer. Hal itu diungkapkan olehnya saat Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Prof. Mochtar Kusumaatmadja, di Kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Rabu (24/5).
"Deklarasi Djuanda sebagai wawasan nusantara yang merupakan buah pemikiran Prof. Mochtar Kusumaatmadja telah menjadi landasan bagi penyatuan wilayah darat dan laut Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Berkat pemikiran tersebut, luas wilayah laut teritorial Indonesia yang semula hanya 3 mil berdasarkan Ordonansi Belanda 1939, berubah menjadi 12 mil. Kemudian menjadi 1,919 juta km persegi," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Bamsoet menjelaskan pemikiran Prof. Mochtar Kusumaatmadja terkait luas perairan Indonesia tersebut akhirnya diumumkan oleh pemerintah Indonesia kepada seluruh dunia pada 13 Desember 1957. Dikenal dengan Deklarasi Djuanda, merujuk nama perdana menteri Indonesia kala itu, Djoeanda Kartawidjaja.
"Dalam Deklarasi Djuanda disebutkan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Indonesia, dengan tidak memandang luas dan lebarnya, adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia. Dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Indonesia," jelas Bamsoet.
Menurutnya, hingga saat ini, UNCLOS 1982 selalu menjadi dasar hukum bagi pemerintah Indonesia, pada setiap upaya penyelesaian berbagai isu dan persoalan di bidang kelautan, serta negosiasi batas maritim dengan negara lain. Termasuk dalam menghadapi sengketa di Laut China Selatan.
Melalui konsep negara kepulauan dan wawasan nusantara tersebut, Prof. Mochtar Kusumaatmadja tidak hanya berjasa secara politik dalam menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari gugusan ribuan pulau. Tetapi secara ekonomi, dengan mempertahankan kesatuan wilayah perairan Indonesia dengan segala keberlimpahan sumber daya yang terkandung di dalamnya seperti dalam sektor perikanan, hingga pertambangan dan energi.
"Prinsip negara Kepulauan memandang bahwa wilayah lautan adalah alat pemersatu bangsa. Bukan malah sebaliknya sebagai pemisah. Inilah, yang kemudian diperjuangkan Indonesia dalam beberapa kali konvensi hukum laut internasional, dan itu adalah salah satu pencapaian sekaligus kebanggaan fundamental bangsa dan negara Indonesia," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan , turut hadir dalam acara tersebut antara lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional ke-12 yang juga merupakan puteri kedua Prof. Mochtar Kusumaatmadja Armida Alisjahbana, Rektor Universitas Padjajaran Prof. Rina Idiastuti, Menteri Luar Negeri RI ke-15 Hassan Wirajuda, serta Duta Besar RI untuk PBB periode 2004-2007 Makarim Wibisono.
(ncm/ega)Sentimen: positif (99.2%)